Berita Viral

Segini Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden, Kini Didesak Dicopot usai Olok Penjual Es Teh

Terungkap segini gaji Miftah Maulana alias Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden disorot usai viral mengolok penjual es teh.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Gus MIftah - Terungkap segini gaji Miftah Maulana alias Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden disorot usai viral mengolok penjual es teh. 

TRIBUNUMSEL.COM - Menguak gaji Miftah Maulana alias Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden yang disorot usai viral mengolok penjual es teh.

Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan besaran gaji utusan khusus Presiden.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden. Ia dilantik pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. 

Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah saat berbincang bersama Sunhaji di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman.
Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah saat berbincang bersama Sunhaji di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman. ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA))

Lantas berapa gajinya ?

Mengutip Kompas.com, untuk honor para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Baca juga: Banyak Tawaran Umrah, Sunhaji Pilih Diberangkatkan Gus Miftah yang Sebelumnya Mengolok-oloknya

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024. 

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Publlik kini mendesak pendakwah Gus Miftah dicopot dari utusan khusus Presiden usai viral mengolok-olok penjual es teh asal Magelang, Jawa Tengah bernama Sunhaji.
Publlik kini mendesak pendakwah Gus Miftah dicopot dari utusan khusus Presiden usai viral mengolok-olok penjual es teh asal Magelang, Jawa Tengah bernama Sunhaji. (Tribunnews.com)

Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri dan pejabat setingkat menteri seperti Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya. 

Selain itu pejabat setingkat menteri negara juga mendapat fasilitas dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. 

Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. 

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan. 

Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Tugas Utusan Khusus adalah sebagai berikut:

Pasal 17

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

Pasal 18

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 19

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 20

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Muncul 7 Petisi Minta Copot Gus Miftah 

Setelah viral menghina penjual es teh, kini muncul tujuh petisi yang dibuat di situs change.org terkait pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman telah menembus 222.107 tanda tangan.

Adapun petisi ini berisi desakan agar Miftah Maulana dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden usai menghina penjual es teh asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang bernama Sunhaji saat dirinya ceramah pada 20 November 2024.

Salah satu petisi yang ditandatangani terbanyak berjudul 'Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden'.

Hingga Jumat (6/12/2024) pukul 07.24 WIB, sudah ada 209.908 tanda tangan terkumpul.

Petisi yang dibuat oleh akun bernama 'Prabowo Subianto' itu mendesak agar Miftah Maulana dicopot dari jabatannya karena ucapannya dianggap tidak pantas kepada Sunhaji.

"Terlepas dari pro dan kontra, rasanya tidak pantas seorang yang banyak berbicara tentang agama mengucapkan kalimat kasar yang ditujukan untuk seseorang di depan umum," demikian tertulis dalam petisi tersebut.

Dengan kejadian ini, akun tersebut mempertanyakan apakah Miftah Maulana masih layak untuk menjadi seorang pejabat negara.

Petisi tersebut juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto yang menghormati rakyat kecil.

"Dalam pidato bapak, sangat jelas bahwa bapak sangat menghormati, menghargai mereka-mereka yang bekerja sebagai pedagang, tukang bakso, nelayan, dan pekerja di lapisan masyarakat menengah lainnya. Mereka yang bekerja dan menghasilkan uang secara halal," tulisnya.

Akun ini pun mendesak agar Miftah Maulana dicopot dari jabatannya karena ditakutkan akan mencoreng pemerintahan Prabowo.

Peristiwa penghinaan oleh Miftah ini dinilai oleh akun tersebut sebagai karakternya sebagai manusia.

"Apa yang dilakukan oleh Gus Miftah adalah gamabaran karakter beliau, karena hal seperti ini sudah terjadi beberapa kali. Untuk itu, agar jajaran bapak sejalan dengan bapak, segera copot Gus Miftah!" pungkasnya.

Sementara enam petisi lain pun memiliki isi yang hampir sama yaitu desakan agar Miftah Maulana dicopot dari jabatannya dengan judul 'Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden', 'Berhentikan Gus Miftah dari Jabatan Staf Khusus Presiden', dan 'Desak Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman mudur dari jabatannya'.

Lalu, ada petisi berjudul 'Copot Gus Miftah', 'Tolak Gus Miftah yang Suka Merendahkan Sesama Manusia', 'Hentikan Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden', dan 'Evaluasi Kembali Kelayakan Gus Miftah sebagai STAFSUS Presiden'.

Penjelasan Pihak Istana

Sementara, juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Presiden, Ujang Komarudin mengatakan bahwa ini merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden.

Selain itu, dia juga mengungkapkan ketika Miftah Maulana ingin mundur sebagai Utusan Khusus Presiden, maka hal tersebut merupakan hak yang dimiliki secara pribadi.

"Kalau soal apakah GM (Gus Miftah) akan mengundurkan diri, itu silakan tanyakan kepada yang bersangkutan."

"Kalau soal dicopot atau tidak, itu hak prerogatif Presiden," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/12/2024).

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Gaji Gus Miftah yang Jadi Utusan Khusus Presiden"

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved