Berita Viral

Segini Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden, Kini Didesak Dicopot usai Olok Penjual Es Teh

Terungkap segini gaji Miftah Maulana alias Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden disorot usai viral mengolok penjual es teh.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Gus MIftah - Terungkap segini gaji Miftah Maulana alias Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden disorot usai viral mengolok penjual es teh. 

Tugas Utusan Khusus adalah sebagai berikut:

Pasal 17

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

Pasal 18

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 19

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 20

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved