Berita Lubukinggau

Curi Beras di Pondok Kosong, Pria di Lubuklinggau Kini Harus Mendekam di Penjara, Ngaku Khilaf

Akibat perbuatannya mencuri beras 10 Kg dan senapan angin dalam pondok kosong, Hasan (52) harus mendekam dalam penjara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Curi Beras di Pondok Kosong, Pria di Lubuklinggau Kini Harus Mendekam di Penjara, Ngaku Khilaf 

Laporan wartawan TribunSumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jerat kemiskinan membuat  seorang petani di Kota Lubuklinggau Sumsel gelap mata.

Akibat perbuatannya mencuri beras 10 Kg dan senapan angin dalam pondok kosong, Hasan (52) harus mendekam dalam penjara.

Kini warga Jalan Poros RT 09 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini sudah meringkuk dalam jeruji besi Polres Lubuklinggau.

Peristiwa pencurian dilakukan Hasan di sebuah pondok kebun karet milik Yasmi di Jalan Perum Palem Indah, RT-07, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Rabu (27/11) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan bila tersangka sudah lama mengincar pondok Yasmin dan menunggu waktu korban lengah.

"Tersangka sudah merencanakan aksi pencurian tersebut datang ke pondok milik Yasmi sendirian dan langsung merusak pintu pondok," ujar Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12/2024).

Tersangka Hasan kemudian masuk ke dalam pondok dan mengambil barang yang ada di dalam sana kemudian langsung melarikan diri menggunakan motor miliknya.

Akibat kejadian tersebut, selain senapan angin dan beras, korban Yasmi kehilangan satu buah parang dan dua buah alat potong sadap karet.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," ungkapnya. 

Baca juga: Singgung Swasembada Beras, Sejumlah Pengusaha dan Buruh Pabrik Beras di Pemulutan Dukung HDCU

Baca juga: Kisah Pilu Pedagang Martabak di Sidoarjo Ditipu Konten Kreator, Diberi Beras 5 kg Cuma untuk Foto

Setelah mendapat laporan dari korban, sambung Hendrawan, polisipun langsung melakukan penyelidikan secepatnya mengingat barang yang diambil tersangka berbahaya bila disalahgunakan. 

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat menemukan tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Poros, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis (5/11) sekitar pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Saat rumah tersangka di geledah, kata dia, polisi menemukan parang serta alat potong parah milik korban yang dicuri tersangka. 
Namun, senapan angin tidak ditemukan.

"Hanya ada lembar nota pembelian senapan angin. Saat ini pihak kepolisian tengah mencari senapan angin tersebut," ujarnya.

Hendrawan mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved