Tarif Parkir LRT di Palembang

Viral Tarif Parkir di Stasiun LRT Demang Lebar Daun Palembang Sampai Rp 10 Ribu, Dishub Kroscek

Postingan tarif parkir itu kemudian ramai dikomentari netizen karena dinilai tidak mendukung program pemerintah mengatasi macet.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Handout
Tarif Parkir yang Terpasang di Stasiun LRT Demang Lebar Daun Palembang - Viral Tarif Parkir di Stasiun LRT Demang Lebar Daun Palembang Sampai Rp 10 Ribu, Dishub Kroscek 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral foto yang dibagikan akun media sosial Palembang memperlihatkan tarif parkir kendaraan yang dipasang pada suatu tempat parkir.

Lokasinya disebut di belakang ruko Demang Lebar daun tidak jauh dari stasiun LRT Demang Lebar Daun.

Pada tarif yang terpasang itu terdapat sejumlah tarif parkir yang mulai dari motor dan mobil dengan tarif berbeda.

Tarif parkir motor untuk tarif karyawan yakni Rp 2.000, sedangkan tarif parkir motor penumpang LRT Rp 5 ribu dan tarif mobil penumpang LRT Rp 10 ribu.

Postingan tarif parkir itu kemudian ramai dikomentari netizen karena dinilai tidak mendukung program pemerintah mengatasi macet.

Sebab tarif parkit yang ditetapkan senilai tarif LRT bahkan lebih mahal dari tarif LRT khususnya tarif parkir mobilnya.

"Tidak mendukung program pemerintah, sosialisasi naik angkutan umum tapi parkirnya lebih mahal," komentar netizen.

Dari puluhan komentar yang beredar, didominasi komentar yang menolak kebijakan itu karena dinilai ilegal.

Parkir itu juga disinyalir ditunggangi oknum sehingga tetap bertahan meski ilegal.

Tapi ada juga yang menyebut karena memang tidak ada lokasi parkir sehingga lahan kosong di belakang ruko itu dimanfaatkan sebagai lokasi parkir dengan tarif di luar ketentuan.

Netizen juga berkomentar karena mau tidak mau penumpang atau pegawai parkir di lokasi itu karena memang LRT tidak menyediakan lokasi parkir kendaraan baik untuk pegawainya maupun penumpang.

Ada juga netizen yang menyebut jika tetap ngotot mau membayar parkir sesuai tarif yang ditetapkan Dishub untuk retribusi parkir, maka jangan harap kendaraan bisa keluar dari lokasi parkir itu.

Netizen juga menyebut kondisi serupa juga terjadi di asrama haji.

Tidak boleh menitip atau parkir kendaraan sebab jika masih tetap parkir di halaman asrama haji akan dikenai tarif parkir Rp 8 ribu untuk mobil.

Baca juga: Pemkot Palembang dan Polrestabes Lakukan Simulasi Penataan Lahan Parkir di BKB

Baca juga: Gegara Minta Jatah Parkir, Hendriyanto Warga Palembang Tewas Ditusuk Tombak, 2 Pelaku Kabur

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan, akan mengecek lebih dulu kondisi di lapangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved