PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT
KPK Sedih, Risnandar Mahiwa Tetap Korupsi, Padahal jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Tanpa Proses Politik
Pj yang diharapkan dapat bekerja dengan baik lantaran tidak perlu mengeluarkan biaya politik untuk menduduki jabatan tersebut justru tetap terlibat ti
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedih dengan adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Plt Wali Kota Pekanbari Risnandar Mahiwa bersama Sekda Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila yang kini sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK tak habis pikir dengan sosok Risnandar Mahiwa yang ditunjuk sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru tanpa ada proses politik.
Namun kenyataannya masih melakukan korupsi juga dan bukan menjalankannya amanahnya sebaik mungkin.
"KPK sesungguhnya bersedih bahwa asumsinya korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ghufron pun menjelaskan bahwa posisi Pj Kepala Daerah merupakan jabatan yang ditunjuk.
Baca juga: Peran Novin Karmila Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Terkena OTT Bareng PJ Wali Kota, Hancurkan Bukti
Posisi ini tidak perlu melalui proses politik.
Namun, kata dia, Pj yang diharapkan dapat bekerja dengan baik lantaran tidak perlu mengeluarkan biaya politik untuk menduduki jabatan tersebut justru tetap terlibat tindak pidana korupsi.
"Kenyataannya ini adalah pejabat yang ditunjuk yang tidak melalui (proses politik), tidak memerlukan proses politik, sehingga asumsinya tidak berbiaya tapi efeknya sama (tetap korupsi)," kata Ghufron.
"Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan," ujar dia.
Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Ghufron mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sejak Juli 2024.
Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.
Sementara, ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.
Untuk memuluskan tindakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila mencatat uang keluar maupun uang masuk.
Baca juga: Profil Novin Karmila Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Tersangka Dugaan Korupsi Bersama Pj Wali Kota
Pencatatan-pencatatan ini dilakukan untuk bisa melakukan pemotongan anggaran yang diduga diperuntukan bagi Pj Wali Kota dan Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," kata Ghufron.
Adapun kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (2/12/2024) lalu.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan , OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.
KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.
Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota.
Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar.
Baca juga: Daftar Nama Pejabat dan Staf Pemko Pekanbaru Ikut Terkena OTT Bareng Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa
Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.
Pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.
Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.
"Berdasarkan pengakuan IPN (Indra), secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.
KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp375.467.141. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. KPK juga menyita uang Rp 200 pada 3 Desember 2024.
"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang emberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan topik KPK OTT DI PEKANBARU
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT
Pj Wali Kota Pekanbaru
Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Risnandar Mahiwa
Nurul Ghufron
Sindiran Hakim usai Novin Karmila Ngaku Tak Punya Rumah Tapi Bergaya Hedon: Nyaman Kali Hidupmu |
![]() |
---|
Hakim Geleng-geleng Kepala Tahu Gaya Hedon Anak Koruptor Novin Karmila: Jual Mobil karena Kependekan |
![]() |
---|
Sosok Nadia Anak Novin Karmila Bergaya Hedon Hingga Ibu Terjerat Korupsi Rp2 M di Pekanbaru |
![]() |
---|
Gaya Hedon Anak Novin Karmila Koruptor di Pekanbaru, Minta BMW dan Tas Branded Padahal Ibu Cuma PNS |
![]() |
---|
Sosok Mirwansyah Mantan Kesbangpol Pekanbaru, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus OTT Eks Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.