Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Postingan Mantan Istri Aipda Nikson, Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas, Singgung Bebas dari Toxic

Curhat mantan istri, Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi yang tega bunuh ibu kandung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Ming

|
Tribunnewsbogor.com
Curhat mantan istri, Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi yang tega bunuh ibu kandung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam. 

TRIBUNUMSEL.COM - Curhat mantan istri, Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi yang tega bunuh ibu kandung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

Sosok mantan istri jadi sorotan setelah Aipda Nikson membunuh ibu kandungnya.

Aipda Nikson nekat menganiaya ibu kandungnya hingga tewas diduga karena stres soal rumah tangganya yang retak.

Adapun pada postingannya itu, mantan istri Aipda Nikson Pangaribuan memperlihatkan kehidupannya yang bahagia.

Ia mengaku bahagia karena terlepas dari drama dan toxic.

Dilansir dari akun media sosialnya yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Aipda Nikson Pangaribuan menikah dengan wanita berinisial RB pada tahun 2016 lalu.

Foto-foto pernikahannya dibagikan oleh Aipda Nikson di akun sosial medianya.

Baca juga: Curhat Aipda Nikson Sebelum Bunuh Ibu di Bogor, Ngaku Dikerjai Mantan Istri, Diduga Stres

Keduanya kemudian dikaruniai seorang anak laki-laki.

Namun pernikahannya kandas di tengah jalan dan keduanya memutuskan berpisah.

"Dia kan punya istri, punya anak, istrinya orang Ciamis, terus cerai," kata Ketua RT setempat, Hamid, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (3/12/2024).

Postingan mantan istri Aipda Nikson Pangaribuan
Postingan mantan istri Aipda Nikson Pangaribuan disorot.

Kendati begitu, Hamid menduga, Aipda Nikson Pangaribuan diduga stress setelah berpisah dengan sang istri.

"Dia bilang katanya, 'Pak RT saya dikerjain (mantan istri)'. Kemungkinan (stress karena keluarga)," ujar Hamid.

Sementara itu, di akun media sosial mantan istrinya, RB, wanita itu pada tahun 2022 masih memposting momen bersama Aipda Nikson.

Baca juga: Nasib Aipda Nikson Aniaya Ibu Pakai Gas Elpiji 3 Kg Hingga Tewas di Bogor, Kapolres Tindak Tegas

Terlihat RB dan Aipda Nikson sedang makan di sebuah restoran bersama anak mereka.

Aipda Nikson Pangaribuan terlihat asyik menyantap mi goreng di samping anaknya.

"@02.10.2022 Biar gak lupa. The day in my life," tulis RB.

Namun setelah itu, RB tak pernah memposting foto atau video dengan Aipda Nikson Pangaribuan lagi.

Ia lebih jadi sering memposting video perjalanan liburannya ke beberapa kota.

Bahkan RB juga sempat memposting video liburan ke luar negeri.

Pada Juli 2024, RB sempat memposting foto dirinya sedang berada di sebuah ruangan mirip kantor polisi.

"I wont go home without you.... #myson," tulisnya.

Sementara, dalam postingan terakhirnya, RB membagikan momen dirinya liburan ke Badung, Bali.

Pada video itu, RB menuliskan caption soal drama dan toxic.

RB seolah ingin memperlihatkan kalau dirinya kini sudah terbebas dari hal itu.

"No toxic and no drama," tulis RB lagi.

Kronologi Aniaya Ibu Kandung

Adapun korban bernama Herlina Sianipar (61) memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi Bogor.

Sebelum menghabisi nyawa sang ibu, Nikson diketahui sempat cekcok.

Kendati begitu, emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung warga yang pada saat itu ingin belanja di warung.

Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji 3 Kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ini sebanyak tiga kali.

"Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin (2/12/2024).

"Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," sambungnya.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

Sementara, tak selang lama polisi pun mengaku telah meringkus Nikson.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Nikson Pangaribuan telah diringkus.

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya akan dilakukan sidang oleh Polda Metro Jaya.

Di samping itu, pria dengan dua melati emas di pundak itu mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dari perkara ini.

Ia memastikannya proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara transparan.

"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," ucapnya.

Kapolres Tindak Tegas

Kapolres Bogor akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.

"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.

Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.

"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," pungkasnya.

Pelaku Tugas Di Polresto Bekasi

Adapun Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. 

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Postingan Mantan Istri Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bebas dari Toxic dan Drama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved