Berita Palembang

Disebut Mencemari Lingkungan, Dokter di Empat Lawang Polisikan Oknum LSM, Diperas Uang Puluhan Juta

Semua ini bermula saat Oknum LSM itu menyebut  klinik tempat dokter Rahmad membuka praktek telah mencemari lingkungan di Empat Lawang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Dokter Rahmad Ade Irawan saat melaporkan oknum LSM akan dugaan pemerasan dan fitnah ke Polda Sumsel, Senin (2/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dokter Rahmad Ade Irawan (35 tahun) yang membuka praktek di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel melaporkan oknum LSM ke polisi. 

Dalam laporannya ke Polda Sumsel, dokter Rahmad mengatakan dirinya sudah fitnah dan diperas. 

Semua ini bermula saat Oknum LSM itu menyebut  klinik tempat dokter Rahmad membuka praktek telah mencemari lingkungan.

"Kemudian FIL meminta uang puluhan juta agar berita tersebut tidak dipublikasikan, awalnya saya tidak mau sama sekali, " ujar dr Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024). 

Namun terlapor terus menerus meneror dr Rahmad dan menyebut kliniknya bakal ditutup. Karena merasa tertekan dan khawatir, ia memberikan uang Rp 3 juta kepada terlapor dan berhasil membuat video rekaman ketika kejadian tersebut.

Tidak sampai disitu, dihari-hari berikutnya terlapor FIL kembali meminta sisa uang permintaannya kepada korban dan mengancam akan segera menyebarkan berita pencemaran lingkungan melalui media sosial dan media online jika uang permintaanya tidak segera dipenuhi.

"Akhirnya dia terus memberitakan klinik saya di media online dan disebarkan juga melalui media sosial tanpa ada bukti yang valid dan tanpa konfirmasi tuduhan tersebut kepada kami, bahkan memajang foto saya," katanya. 

Lanjut dr Rahmad sekitar 2 bulan lalu, terlapor mengadu ke pihak Dinas terkait di Kabupaten Empat Lawang seperti Dinas Kesehatan, DLH, PUPR, dan Dinas Perizinan tentang tuduhan pencemaran lingkungan. Namun telah dilakukan klarifikasi dan dinyatakan semua tuduhan tersebut tidak benar.

"Dua bulan terakhir ini dia mengintervensi dinas terkait, setelah kami lakukan klarifikasi dan semua tuduhan tersebut tidak terbukti, akhirnya Dinas Perizinan mengeluarkan berita acara bahwa tuduhan tersebut tidak benar".

Akibat tuduhan tersebut sangat berdampak terhadap kepercayaan pasien dengan kliniknya, padahal tuduhan tersebut terbukti tidak benar.

"Sampai sekarang masih sangat terasa karena kepercayaan pasien menurun serta waktu kami terbuang karena harus menghadiri beberapa klarifikasi ke Dinas terkait, " katanya 

Kuasa hukum korban Rahman Hasyim SH, MH menambahkan, FIL dilaporkan tentang dua perkara yakni penyebaran fitnah dan pemerasan serta UU ITE.

"Hari ini kami melaporkan ada dua LP nya, pertama pasal 311 KUHP dan atau 317 dan 369 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui fitnah dan pemerasan. Serta pasal 27 A UU ITE, " katanya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan yang dibuat kliennya sehingga tidak ada lagi oknum LSM yang berani berbuat serupa.

"Jangan sampai ada korban-korban lainnya. Kami harap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved