Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Ini Kata Reza Indragiri Terkait Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Gegara Dapat Bisikan Gaib
Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial MAS 14 tahun kepada ayah dan neneknya di Jakarta Selatan turut jadi sorotan pakar psikologi forensik
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial MAS 14 tahun kepada ayah dan neneknya di Jakarta Selatan turut jadi sorotan pakar psikologi forensik.
Adapun salah satunya terkait pengakuan MAS nekat menikam ayah dan neneknya lantaran mendengar bisikan gaib.
Melansir dari Tribunjakarta.com, Senin (2/12/2024) Reza Indragiri Amriel menyebut penyidik tidak boleh mudah percaya dengan keterangan pelaku MAS.
Perlu dicek benar atau tidaknya klaim tentang gejala abnormalitas kejiwaan itu.
Pelaku, kata Reza, terkadang memanfaatkan Pasal 44 Ayat 1 KUHP untuk lepas dari jeratan hukum.
Pasal tersebut berbunyi, "barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana," tulisnya.

Namun, penyidik kadang melewatkan Pasal 44 Ayat 2 KUHP yang berbunyi, "Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan," tulisnya.
Reza melanjutkan pelaku bisa saja berlagak sebagai orang yang memang mengalami gangguan kejiwaan sehingga aparat penegak hukum terkadang memberikan keputusan yang salah.
"Ingat, setiap pesakitan pada dasarnya ingin lolos dari jerat hukum sehingga ada kemungkinan mereka bersiasat sakit jiwa. Trik ini lah yang memang patut diwaspadai," kata Reza pada Senin (2/12/2024).
Bahkan, menurut Reza, jika ada pelaku pidana yang berbuat demikian, hal itu layak dijadikan sebagai aspek pemberat jika sekiranya terdakwa divonis bersalah.
Masalahnya kini, ketika dihadapkan dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH), kalangan klinis seperti enggan membangun dugaan bahwa anak bisa memeragakan malingering (berpura-pura sakit).
”Mereka (kalangan klinis) masih menganggap ABH masih sangat belia dan polos-polos saja, seolah mustahil mereka mengelabui hukum,” katanya.
Pengakuan MA
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung seusai melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban yang berada di salah satu perumahan di Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024), menjelaskan, sebelum membunuh, MA (14) merasa gelisah karena mendengar bisikan yang membuatnya tidak bisa tidur.
”Dia (MA) tidak bisa tidur karena mendengar bisikan-bisikan yang membuatnya resah,” katanya.
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
MAS Remaja Bunuh Ayah dan Nenek
Lebak Bulus
Pakar Psikologi Forensik
Reza Indragiri Amriel
AP Ibu yang Selamat Saat Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek Maafkan Pelaku: Tetap Anak Saya |
![]() |
---|
Isi Curhatan MAS Anak Bunuh Ayah dan Nenek Kirim Surat ke Ibunya di Rumah Sakit: Maaf Aku Nyusahin |
![]() |
---|
Motif Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah & Nenek Bukan Karena Dipaksa Belajar, Keterangan Ibu Jadi Kunci |
![]() |
---|
Pilu Pesan MAS Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Minta Maaf dan Doakan Kesembuhan Ibunda |
![]() |
---|
Isi Ponsel MAS Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Diperiksa, Masih Ikut Ujian Lewat Zoom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.