Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Apa Motif Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas Hingga Tewas? Isu Gangguan Jiwa Terjawab

Pihak kepolisian Bogor menanggapi soal isu Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun-medan.com
Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu malam 

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Adapun kejadian ini terjadi di warung ibunya, saat korban tengah melayani pembeli.  

Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai. 

Nikson kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung berukuran tiga kilogram. 

"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra. 

Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut. 

Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar.

Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari. 

"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu.

Lalu pada Senin (2/12/2024) sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.

Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Wahyu. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved