Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Apa Motif Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas Hingga Tewas? Isu Gangguan Jiwa Terjawab

Pihak kepolisian Bogor menanggapi soal isu Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun-medan.com
Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu malam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak kepolisian Bogor menanggapi soal isu Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri diduga alami gangguan jiwa.

Diketahui, kejadian ini terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024).

Adapun untuk motif Aipda Nikson tega menganiaya sang ibu hingga kini masih di dalami pihak kepolisian.

Sedangkan terkait isu adanya gangguan jiwa langsung dijawab oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggota mengatakan pihaknya tak melihat tanda-tanda ada tersebut.

"Kami tidak melihat itu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Lebih jauh AKBP Rio Wahyu memastikan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.

"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro. mengutip Tribuntangerang.com

Baca juga: Kejamnya Aipda Nikson Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Kapolres Bogor Tindak Tegas

Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.

Nikson Pangaribuan (41) oknum anggota Polda Metro Jaya ditahan di Mapolres Bogor setelah kedapatan menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.
Nikson Pangaribuan (41) oknum anggota Polda Metro Jaya ditahan di Mapolres Bogor setelah kedapatan menganiaya ibu kandungnya hingga tewas. (Dok Polres Bogor)

Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.

"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," terangnya.

Baca juga: Sosok Herlina Sianipar Ibu Dianiaya Anak Kandung Anggota Polisi Pakai Tabung Gas Hingga Tewas

Pelaku Tugas Di Polresto Bekasi

Adapun Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. 

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Adapun kejadian ini terjadi di warung ibunya, saat korban tengah melayani pembeli.  

Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai. 

Nikson kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung berukuran tiga kilogram. 

"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra. 

Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut. 

Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar.

Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari. 

"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu.

Lalu pada Senin (2/12/2024) sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.

Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Wahyu. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved