Pilkada PALI 2024

Profil Asgianto ST Bupati PALI Terpilih 2024-2029, Mantan Anggota DPRD Sumsel Dua Periode

Asgianto ST terpilih sebagai Bupati kabupaten Pali terpilih 2024 setelah memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November lalu.

|
Editor: Moch Krisna
Dokumen
Asgianto ST Bupati PALI Terpilih 

Sunario menyebut bahwa tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada PALI 2024 masih bertahan di angka 80 persen.

Atas partisipasi tersebut, Sunario mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten PALI, sehinggah pilkada Pali 2024 dapat sukses terselenggara dengan aman dan kondusif.

Selain itu, Sunario juga menyampaikan bahwa hasil prolehan suara untuk pemeilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI yang sudah ditetapkan oleh KPU setelah melalui tahapan rekapitulasi berjenjang.

Dimana hasilnya pasangan calon nomor urut 2, Asgianto- Iwan Tuaji unggul dalam perolehan suara di Pilkada PALI 2024 dengan total perolehan 46.115 suara atau 40,72 persen.

Berada diposisi kedua yakni Paslon nomor urut 1, Devi Harianto- M Ferdinan dengan total perolehan 41.190 atau 36,37 persen.

Diposisi ketiga Paslon nomor urut 4  Asri AG - Irwan ST memperoleh 22.396 suara atau 19,78 persen

Dan paslon nomor urut 3 Junaidi - Eduar memperoleh 3.538 suara atau 3,12 persen.

"Pleno penetapan hasil prolehan suara tersebut sudah disepakati dan ditandatangani oleh saksi masing-masing paslon, KPU dan Bawaslu,"ujarnya.

Setelah menetapkan hasil perolehan suara di Pilkada PALI 2024, Sunario mengatakan tahapan selanjutnya KPU PALI akan menetapkan calon terpilih.

Namun, demikian Sunario mengatakan Pihaknya akan menunggu terlebih dahulu, buku register dari Makamah Kontitusi (MK)

Setelah mendapatkan buku register dari MK, barulah pihaknya bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Kita tidak bisa memperkirakan waktunya, karena ini Pilkada serentak seluruh indonesia, jadi kita menunggu apa yang nantinya diputuskan oleh MK, karena menurut aturan nya walaupun tidak ada laporan maupun gugatan ke MK, kita masih tetap menunggu hasil keputusan MK terkait Kabupaten dan Kota yang tidak ada gugatan," tandasnya

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved