Berita Viral

Alasan Agus, Pria Disabilitas Diduga Rudapaksa Mahasiswi di NTB, Polisi Sebut Pengaruh Miras 

 IWAS alias Agus (21), pria disabilita yang ditetapkan tersangka diduga merudapaksa seorang mahasiswi karena pengaruh miras dan judi.

Youtube Official iNews
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi 

TRIBUNSUMSEL.COM -  IWAS alias Agus (21), pria disabilita yang ditetapkan tersangka diduga merudapaksa seorang mahasiswi karena pengaruh miras dan judi.

Hal ini diungkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Kombes Pol Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024). 

Polisi menetapkan Agus tersangka setelah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Agus,Pria Disabilitas di NTB Tersangka Rudapaksa, Sebut Beraksi Pakai Kaki

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.

Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat dan Agus, pria disabilitas tersangka kasus rudapaksa.
Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat dan Agus, pria disabilitas tersangka kasus rudapaksa. (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)

Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama dia kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Awal Mula Agus, Pria Disabilitas di NTB Dituduh Rudapaksa Mahasiswi Hingga Ditetapkan Tersangka

Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. 

Sementara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).

AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved