Pilkada Sumatera Barat 2024

Link Real Count KPU Pilkada Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Asda

Artikel ini berisi link real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat 2024.

|
Tribunnews
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko serta Epyardi-Asda 

TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut Tribunsumsel.com sajikan link real count KPU Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, Pilkada 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Asda.

[LINK REAL COUNT KPU PILKADA SUMBAR 2024]

Terus pantau penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat, melalui link real count KPU tersebut.

Sebagai infromasi, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.

Real count tentu akan berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan

Cara Cek Real Count Pilkada Sumbar 2024 Resmi KPU

Bagi Anda yang masih bingung dengan cara melihat real count Pilkada 2024 resmi dari KPU, berikut cara ceknya:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau klik link diatas

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

Baca juga: List Promo Pilkada 27 November 2024, Makanan dan Minuman Diskon Potongan Harga Hingga 50 Persen

Baca juga: 50 Ide Kata-Kata Lucu Pilkada 2024, Menarik dan Cocok Untuk Caption di Medsos Saat Selesai Nyoblos

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Tempat Mencoblos Lewat Hp, Waktu dan Dokumen Harus Dibawa Lengkap

#CATATAN: Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. 

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved