Pilkada Lampung 2024

LINK Real Count KPU Pilkada Lampung 2024 Arinal Djunaidi-Sutono dan Mirhani Djausal-Jihan Nurlaela

hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Editor: Weni Wahyuny
Instagram @kpu_lampung
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung 2024. Berikut link real count KPU Pilkada Lampung 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Provinsi Lampung digelar serentak hari ini, Rabu (27/11/2024).

Ada 2 pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur (Wagub) Lampung, yakni Arinal Djunaidi dan Sutono pasangan nomor urut 1, sementara Mirhani Djausal dan Jihan Nurlaela di nomor urut 2.

Adapun pemungutan suara masih berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Lampung.

Baca juga: LINK Real Count KPU Pilkada Bali 2024 Muliawan Arya-Putu Agus dan Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut cara mengeceknya: 

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK LINK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved