Pilkada Jawa Tengah 2024

LINK Real Count KPU Pilkada Jawa Tengah 2024 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Ada 3 pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, yakni  Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin M

|
Editor: Moch Krisna
IG KPU Jawa Tengah
Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk provinsi Jawa Tengah digelar serentak hari ini, Rabu (27/11/2024).

Ada 3 pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, yakni  Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen

Adapun pemungutan suara masih berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Jawa Tengah

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Jawa Tengah dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut cara mengeceknya: 

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK LINK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved