Pilkada Kalimantan Tengah 2024

Link Hasil Quick Count Pilkada Kalimantan Tengah 2024 Versi Poltracking, Suara Masuk 65 persen

Hasil hitung cepat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah 2024 menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Agustiar-Edy unggul s

|
Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/Youtube Poltracking TV
Hasil Quick Count Pilkada Kalimantan Tengah 2024 Versi Charta Politika, Suara Masuk 65 persen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Update hasil quick count atau hitung suara cepat Pilkada Kalimantan Tengah 2024 dapat dipantau lewat beberapa Lembaga Survei.

Link update live streaming hasil quick count Pilkada 2024 dari Poltracking Indonesia tersedia pada artikel ini.

Hasil hitung cepat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah 2024 menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Agustiar-Edy unggul sementara.

Adapun data masuk sudah mencapai 65.25 persen update 27 November 2024 Pukul 16.50 WIB, menunjukkan suara Agustiar-Edy mencapai 35.53 persen

Disusul paslon nomor urut 2 Ali Arwan perolehan suara 37.61 dan paslon nomor 1 Willy-Habib 21.26 persen.

Sementara, paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto memperoleh suara sebesar 5.61 persen.

Hasil quick count tersebut dapat dipantau langsung di link berikut Ini Poltracking Indonesia.

LINK >>> Youtube Poltracking TV

Selain hitung cepat dari lembaga survei Poltracking Indonesia, masyarkat Kalimantan Tengah juga bisa mengakses hasil real count Pilkada Kalimantan Tengah melalui laman website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Link KPU 

Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.

Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU

Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik

Perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved