Pilkada Kalimantan Tengah 2024

Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024, Jumlah C Hasil Masuk Sudah 80 Persen

Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024, suara masuk sebanyak 80.97 persen Rabu (27/11/2024)

Editor: Abu Hurairah
KPU Kalteng
Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024, Jumlah C Hasil Masuk Sudah 80 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024, suara masuk sebanyak 80.97 persen Rabu (27/11/2024).

Diketahui Pilkada Kalimantan Tengah 2024 terdapat empat pasangan calon (paslon) bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalimantan Tengah 2024

Keempat paslon tersebut di antaranya Willy Yoseph-Habib Said Ismail, Nadalsyah-Supian Hadi, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dan Abdul Razak-Sri Suwanto.

Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi di laman resmi KPU hingga pukul 20.15 WIB, hasil progres dokumen C hasil dengan data masuk sebesar 80.97 persen.

Progres Dokumen C Hasil dengan rincian sejumlah 3600 dari 4446 TPS (80.97 persen)

Berikut rincian lengkapnya Progress C Hasil TPS yang masuk:

  1. BARITO SELATAN - Progress C Hasil TPS 184 dari 234
  2. BARITO TIMUR - Progress C Hasil TPS 162 dari 196
  3. BARITO UTARA - Progress C Hasil TPS 216 dari 270
  4. GUNUNG MAS - Progress C Hasil TPS 191 dari 219
  5. KAPUAS  - Progress C Hasil TPS 525 dari 718
  6. KATINGAN - Progress C Hasil TPS 236 dari 308
  7. KOTA PALANGKARAYA - Progress C Hasil TPS 390 dari 415
  8. KOTAWARINGIN BARAT - Progress C Hasil TPS 371 dari 413
  9. KOTAWARINGIN TIMUR - Progress C Hasil TPS 567 dari 667
  10. LAMANDAU - Progress C Hasil TPS 135 dari 181
  11. MURUNG RAYA - Progress C Hasil TPS 116 dari 211
  12. PULANG PISAU - Progress C Hasil TPS 223 dari 239
  13. SERUYAN  - Progress C Hasil TPS203 dari 277
  14. SUKAMARA  - Progress C Hasil TPS 81 dari 98

Atau bisa dicek langsung laman website KPU dengan mengakses link berikut:

Link >>> https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantan-tengah

Disclaimer : 

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved