Berita Selebriti

Terkuak Wali Nikah Mahalini Bikin Pernikahan Rizky Febian Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini kini dihantam dengan permasalahan terkait pengesahan pernikahannya.Adapun diketahui Rizky Febian belum mendaftarkan pernik

Editor: Moch Krisna
kolase Grid ID
Rizky Febian dan Mahalini, Humas PA Jaksel, Suryana 

Suryana juga menjelaskan bila wali nasab tidak bisa menikahkan maka digantikan oleh wali hakim yang diatur dalam unda-undang perkawinan.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Reaksi Mahalini

Perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.

Disisi lain, Mahalini sempat meradang tatkala pernikahannya dengan kakak penyanyi Putri Delina itu dianggap tidak sah

Bahkan Mahalini terang-terangan menyebut pihak Wedding Organizer (WO) sebagai biang kerok atas hal itu.

Wanita 24 tahun itu juga menegaskan ia dan sang suami tidak ada niatan untuk menikah secara siri.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini.

Ia pun dibuat kaget tatkala PA Jaksel meminta keduanya untuk mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," tukasnya.

(*)

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved