Berita Selebriti

Terkuak Wali Nikah Mahalini Bikin Pernikahan Rizky Febian Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini kini dihantam dengan permasalahan terkait pengesahan pernikahannya.Adapun diketahui Rizky Febian belum mendaftarkan pernik

Editor: Moch Krisna
kolase Grid ID
Rizky Febian dan Mahalini, Humas PA Jaksel, Suryana 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rizky Febian dan Mahalini kini dihantam dengan permasalahan terkait pengesahan pernikahannya.

Adapun diketahui Rizky Febian belum mendaftarkan pernikahannya di KUA lantaran menjalani nikah siri dengan Mahalini.

Lantas keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024).

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024) via Grid ID.

Suryana menjelaskan bahwa wali nikah Mahalini membuat pernikahan tidak sah.

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.

"Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang," kata Suryana.

"Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," ujar Suryana.

Diberitakan sebelumnya bahwa Mahalini telah menjadi mualaf sejak dua hari sebelum menikah.

Rizky Febian dan Mahalini. Postingan terbaru Rizky Febian  di tengah polemik pernikahannya yang dianggap tidak sah, suami Mahalini membagikan momen saat manggung di Bandung.
Rizky Febian dan Mahalini. Postingan terbaru Rizky Febian di tengah polemik pernikahannya yang dianggap tidak sah, suami Mahalini membagikan momen saat manggung di Bandung. (ig/rizkyfbian)

Sementara orang tua dari Mahalini bukan seorang muslim yang tidak bisa menjadi wali nikahnya.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Suryana juga menjelaskan bila wali nasab tidak bisa menikahkan maka digantikan oleh wali hakim yang diatur dalam unda-undang perkawinan.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Reaksi Mahalini

Perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.

Disisi lain, Mahalini sempat meradang tatkala pernikahannya dengan kakak penyanyi Putri Delina itu dianggap tidak sah

Bahkan Mahalini terang-terangan menyebut pihak Wedding Organizer (WO) sebagai biang kerok atas hal itu.

Wanita 24 tahun itu juga menegaskan ia dan sang suami tidak ada niatan untuk menikah secara siri.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini.

Ia pun dibuat kaget tatkala PA Jaksel meminta keduanya untuk mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," tukasnya.

(*)

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved