Pilkada 2024

Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2024, Cek Ciri-ciri dan Tandanya

Berikut ini tanda surat suara sah dan tidak sah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, cek tanda dan ciri-cirinya.

Editor: Abu Hurairah
kpu.go.id
Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2024, Cek Ciri-ciri dan Tandanya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini tanda surat suara sah dan tidak sah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, cek tanda dan ciri-cirinya.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung dalam waktu dekat, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.

Masyarakat akan melakukan pencoblosan untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar, calon pemilih perlu mengetahui tanda surat suara sah dan tidak sah, sehingga dapat mencoblos dengan benar.

Tanda Surat Suara Sah

  1. Surat suara ditandatangani ketua KPPS
  2. Mencoblos pada nomor urut pasangan calon
  3. Mencoblos pada foto pasangan calon
  4. Mencoblos pada nama salah satu pasangan calon
  5. Mencoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik.

Tanda Surat Suara Tidak Sah

  1. Surat suara tidak dicoblos
  2. Mencoblos pada lebih dari satu kolom calon
  3. Surat suara dicoblos, tetapi dirusak/dilubangi
  4. Surat suara dicoblos, tetapi dicorat-coret
  5. Surat suara dicoblos di luar kolom
  6. Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.

Perlengkapan Pemungutan Suara

Selain tanda surat suara sah dan tidak sah, calon pemilih perlu mengetahui perlengkapan yang disediakan KPPS untuk digunakan oleh calon pemilih saat mencoblos.

  1. Kotak suara
  2. Surat suara
  3. Tinta
  4. Bilik pemungutan suara
  5. Segel
  6. Alat untuk memberi tanda pilihan
  7. TPS.

Tata Cara Mencoblos yang Benar

KPU juga telah mengatur tata cara mencoblos surat suara agar suara yang diberikan dinyatakan sah.

  1. Pastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  2. Gunakan alat coblos yang telah disediakan.
  3. Mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, atau nama pasangan calon.
  4. Pastikan coblosan menembus kertas surat suara tanpa merusak atau merobeknya.
  5. Coblosan harus dilakukan dalam kotak atau kolom yang disediakan; jika keluar dari kotak, suara akan dianggap tidak sah.
  6. Dilarang merekam saat mencoblos.
  7. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat dapat memberikan suara dengan benar dan sah dalam Pilkada 2024.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved