Pilkada 2024

Link PDF Susunan Acara Pemungutan Suara KPPS di TPS Pilkada 2024, Pembukaan, Sumpah/Janji KPPS

Sebelum memulai pencoblosan, anggota KPPS Pilkada 2024 akan melakukan acara Rapat pemungutan Suara. 

Editor: Abu Hurairah
kpu.go.id
Susunan Acara Pemungutan Suara KPPS di TPS Pilkada 2024 

-ketua kpps menjelaskan siapa saja yang bisa memberikan suara (pemilih DPT, DPTb,DPK)
-ketua KPPS mulai menjelaskan tata cara pemberian suara

6. Pelaksanaan pemungutan suara

Baiklah bapak/ibu hadirin sekalian, sekarang kita akan mulai melakukan pemungutan suara.

-ketua KPPS memanggil pemilih sesuai dengan urutan kehadiran dan mendahulukan pemilih lansia, disabilitas,
ibu hamil dan membawa anak kecil

-ketua kpps menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala pada saat pemungutan suara
berlangsung

SUMPAH/JANJI KPPS

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
Sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,jujur,adil,dan cermat
Demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada
kepentingan pribadi atau golongan.”

PENJELASAN TATA CARA PEMBERIAN SUARA DAN PEMILIH

Siapa saja yang bisa memberikan suara di pemilihan 2024 ini, berikut penjelasannya:

1) Pemilih DPT adalah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap
2) Pemilih DPTb adalah pemilih pindahan dari TPS/wilayah lain dengan membawa surat pindah memilih
3) Pemilih DPK adalah Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb

Kategori suara SAH:

1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
2. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon

Pastikan pada saat berada di bilik suara bapak/ibu pemilih:

1. Mencoblos hanya menggunakan alat coblos yang sudah disediakan oleh KPPS, tidak boleh menggunakan yang
lain.
2. Tidak boleh membawa camera, hp atau alat untuk memfoto/video.

Bagi yang membutuhkan file pdf Susunan Acara Pemungutan Suara KPPS Pilkada di TPS download link di sini 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved