Pilkada 2024
Besaran Gaji PTPS Pilkada 2024 Beserta Masa Kerja, Tugas dan Wewenang
Berikut ini besaran gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau PTPS beserta tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini besaran gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau PTPS beserta tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024.
Pengawas TPS atau PTPS akan bertugas di TPS dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS. Masa kerja Pengawas TPS yakni selama satu bulan.
Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Selama masa kerja satu bulan, petugas TPS akan diberikan gaji yang nominalnya telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 sebesar Rp 800.000 per orang.
Selain itu, sebagai badan adhoc, PTPS juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut:
- Meninggal: Rp 36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Tugas pengawas TPS Pemilu 2024
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Dikutip dari Instagram Bawaslu DKI Jakarta, berikut tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024:
- Mengawasi persiapan pemungutan suara
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
- Mengawasi persiapan penghitungan suara
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya duaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
Untuk mejalankan tugasnya dengan baik, PTPS diberikan kewenangan, antara lain:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.