Pilkada 2024

Besaran Gaji PTPS Pilkada 2024 Beserta Masa Kerja, Tugas dan Wewenang

Berikut ini besaran gaji  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau PTPS beserta tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024.

Editor: Abu Hurairah
IG @bawaslukotapalembang
Besaran Gaji PTPS Pilkada 2024 Beserta Masa Kerja, Tugas dan Wewenang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini besaran gaji  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau PTPS beserta tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024.

Pengawas TPS atau PTPS akan bertugas di TPS dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS. Masa kerja Pengawas TPS yakni selama satu bulan.

Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024

Selama masa kerja satu bulan, petugas TPS akan diberikan gaji yang nominalnya telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 sebesar Rp 800.000 per orang. 

Selain itu, sebagai badan adhoc, PTPS juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut: 

  • Meninggal: Rp 36 juta per orang 
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang 
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang 
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang 
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Tugas pengawas TPS Pemilu 2024 

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. 

Dikutip dari Instagram Bawaslu DKI Jakarta, berikut tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024

  • Mengawasi persiapan pemungutan suara 
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara 
  • Mengawasi persiapan penghitungan suara 
  • Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara 
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya duaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara 
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara. 

Untuk mejalankan tugasnya dengan baik, PTPS diberikan kewenangan, antara lain: 

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa 
  • Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved