Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya

Dengan demikian dalam Pilkada 2024 ini, ke-37 wilayah di Indonesia tersebut akan melangsungkan pemilihan dengan sistem pasangan tunggal lawan kotak ko

Tribunsumsel.com
Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. 

August Mellaz selaku Komisioner KPU RI dalam konferensi pers di kantornya mengatakn bahwa terdapat 37 wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Dengan demikian dalam Pilkada 2024 ini, ke-37 wilayah di Indonesia tersebut akan melangsungkan pemilihan dengan sistem pasangan tunggal lawan kotak kosong.

Lantas bagaimana aturan kotak kosong dalam Pilkada 2024 tersebut? berikut penjelasannya lebih dalam.

Ilustrasi kotak pemilu -- 60 Persen Pemilih Prabumulih Kemungkinan Pemilih Milenial Mudah Terpengaruh, KPU dan Polisi Ajak Bijak Bermedsos
Ilustrasi kotak pemilu -- 60 Persen Pemilih Prabumulih Kemungkinan Pemilih Milenial Mudah Terpengaruh, KPU dan Polisi Ajak Bijak Bermedsos (TRIBUN SUMSEL)

Pasangan Tunggal Lawan Kotak Kosong

Jika dalam Pilkada biasanya terdapat dua atau lebih pasangan calon, ada kondisi Pilkada dengan pasangan calon tunggal. 

Pasangan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Itu artinya, saat proses pemungutan suara, pemilih akan mencoblos surat suara yang menampilkan pasangan tunggal dan kotak kosong. 

Jika setuju dengan yang pasangan tunggal, maka akan mencoblos gambar paslon. Jika tidak setuju, berarti memilih kolom yang kosong.

Aturan Kotak Kosong Pilkada 2024

Hal-hal yang berkaitan dengan kotak kosong Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Berikut aturan kotak kosong dalam Pilkada dengan kondisi hanya ada pasangan calon tunggal.

Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon, menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

  • Desain surat suara dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Latar belakang foto pada kolom pasangan calon berwarna merah putih;

- Foto pasangan calon dibuat berpasangan;

- Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan pasangan calon;

- Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Pemberian suara pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
  • Surat suara untuk pemilihan satu pasangan calon dinyatakan sah, apabila:

- Ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved