Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya
Dengan demikian dalam Pilkada 2024 ini, ke-37 wilayah di Indonesia tersebut akan melangsungkan pemilihan dengan sistem pasangan tunggal lawan kotak ko
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
Tribunsumsel.com
Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya
- Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
- Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon.
- Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
- Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Demikian sajian informasi mengenai aturan kotak kosong dalam Pilkada 2024 yang perlu Anda ketehui.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
Baca Juga
| Tutup SRGF 2025, Gubernur Herman Deru Minta kedepan Ciptakan Event Olahraga Air di Danau Ranau |
|
|---|
| Kembali Digelar, Ribuan Pesepeda se-Indonesia Ikuti Agenda Nasional SRGF 2025 di Oku Selatan |
|
|---|
| Festival Danau Ranau XXIV Ditutup, Herman Deru Bangga Geliat UMKM dan Homestay Kian Menjamur |
|
|---|
| Sumatera Selatan Raih Penghargaan Presiden, Terbaik II Nasional dalam Penurunan Prevalensi Stunting |
|
|---|
| Kagetnya Leni, motornya di Parkiran Kostan Hilang di Palembang, 2 Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.