Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya

Dengan demikian dalam Pilkada 2024 ini, ke-37 wilayah di Indonesia tersebut akan melangsungkan pemilihan dengan sistem pasangan tunggal lawan kotak ko

Tribunsumsel.com
Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya 

- Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

  • Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon.
  • Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
  • Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Demikian sajian informasi mengenai aturan kotak kosong dalam Pilkada 2024 yang perlu Anda ketehui.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved