Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya
Dengan demikian dalam Pilkada 2024 ini, ke-37 wilayah di Indonesia tersebut akan melangsungkan pemilihan dengan sistem pasangan tunggal lawan kotak ko
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
Tribunsumsel.com
Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya
- Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
- Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon.
- Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
- Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Demikian sajian informasi mengenai aturan kotak kosong dalam Pilkada 2024 yang perlu Anda ketehui.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
Berita Terkait
Baca Juga
Bupati Askolani Hadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat Bersama Menteri ESDM |
![]() |
---|
25 Ide Ucapan Perpisahan untuk Rekan Kerja di Kantor yang Menarik dan Emosional untuk Bagikan |
![]() |
---|
Wabup Netta Terima Penghargaan Kabupaten Penggerak Inklusivitas Gender Berbasis Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Curhat Raymond Manthey, Eks Suami Yuni Shara Hidup Susah Minta Loker, Tak Sudi Jadi Sopir Mantan |
![]() |
---|
Contoh Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda Tentang Hari Kemerdekaan, Penuh Semangat dan Bermakna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.