Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya
Dengan demikian dalam Pilkada 2024 ini, ke-37 wilayah di Indonesia tersebut akan melangsungkan pemilihan dengan sistem pasangan tunggal lawan kotak ko
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
Tribunsumsel.com
Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya
- Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
- Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon.
- Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
- Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Demikian sajian informasi mengenai aturan kotak kosong dalam Pilkada 2024 yang perlu Anda ketehui.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
Baca Juga
Anisa Bahar Murka Dituding Nikahi Anak Angkat, Jika Terbukti Benar Ikhlas Masuk Neraka Jahanam |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Informatika Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 33, Bab 2: Aktivitas SAP-K11-05-U |
![]() |
---|
Sosok Lukman Pelaku Piting Bos Gadai di Semarang, Sempat ke Pantai karena Panik |
![]() |
---|
Tema dan Makna Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Bacaan Doa dan Dzikir Jumat Sore Setelah Sholat Ashar Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.