Pria Bagikan Amplop di Lubuklinggau
Viral Pria Tertangkap Bagi-bagi Amplop di Lubuklinggau, Tim ROIS Resmi Buat Laporan ke Bawaslu
Dedi mengungkapkan sekarang sedang dalam registrasi dan memeriksa syarat formal yang dilaporkan oleh pelapor dan syarat material dan non materialnya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel.com,Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Bawaslu Lubuklinggau sudah menerima laporan peristiwa viral di media sosial (Medsos) seorang bapak-bapak dinarasikan menangkap pelaku yang diduga hendak melakukan money politik (politik uang) di Kota Lubuklinggau Sumsel, Minggu (23/11/2024) pagi kemarin.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya menyampaikan sudah menerima laporan dari tim pasangan 1 yakni pasangan Rodi Wijaya-Imam Senen (ROIS) terkait pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon 2 Yoppy Karim-Rustam Effendi.
"Laporannya sedang dalam pengkajian internal Bawaslu dan sedang minta pendapat Gakumdu untuk melakukan pengkajian," ungkapnya pada wartawan, Senin (25/11/2025).
Dedi mengungkapkan sekarang sedang dalam registrasi dan memeriksa syarat formal yang dilaporkan oleh pelapor dan syarat material dan non materialnya.
"Material yakni uraian kejadian yakni waktu dan bukti, untuk material masih dalam kajian karena belum memenuhi persyaratan. Tapi kami memberikan toleransi dua hari setelah pemberitahuan dari kami untuk melengkapi laporan itu," ujarnya.
Baca juga: Warga Tangkap Pelaku Bagi-bagi Amplop, Politik Uang di Lubuklinggau Utara II Viral Terekam Kamera
Baca juga: Viral Pria Diduga Bagikan Amplop Berisi Uang di Lubuklinggau, Panik Saat Ditangkap Warga
Dia menyampaikan barang bukti yang diserahkan berupa video sementara lainnya belum ada.
"Laporan ini diketahui sejak 7 hari setelah kejadian mereka melapor dan identitas pelapor dan terlapor jelas," bebernya.
Dia mengungkapkan selama masa tenang ini Bawaslu telah mengintruksikan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye Pemilu sebelum pemilihan berlangsung.
"Termasuk APK apabila masih di pasang maka terpaksa kami lepas, karena dimasa tenang ini tidak diperkenankan lagi dan kewajiban selanjutnya yakni pencegahan politik uang dugaan pidana Pemilu," ujarnya.
Lanjut Dedi sampai dengan saat ini laporan yang masuk di Bawaslu Lubuklinggau ada 18 perkara.
"Penanganannya hampir semuanya sudah dilaksanakan dan hampir rata-rata tentang netralitas ASN dan kode etik penyelenggara," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.