Berita Nasional

Siasat Licik Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Bekingi Oknum Komdigi, Ini Perannya

Alwin Jabarti Kiemas bersiasat berperan membekingi oknum Komdigi dengan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tak terblokir

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube KOMPASTV
Alwin Jabarti Kiemas bersiasat berperan membekingi oknum Komdigi dengan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tak terblokir 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siasat licik Alwin Jabarti Kiemas alias AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat dalam kasus judi online terungkap.

Ditetapkan tersangka,  Alwin Jabarti Kiemas berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.  

Baca juga: Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Bekingi Oknum Komdigi, Polisi Membenarkan

Alwin sendiri menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) yang berinduk di Kominfo sejak 2021.

Namun, jabatannya ia pergunakan untuk mengamankan situs judi online di Komdigi.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,  melansir dari Tribunnews.com, Senin (25/11/2024).

Dari hasil penelusuran, Alwin Jabarti Kiemas merupakan keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketua Umum PDI Perjuangan.

Selain itu, ternyata Alwin juga memiliki jabatan strategis di beberapa instansi yang sudah dipercaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia dan Terjerat Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024

Ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Diketahui, AFTECH secara resmi ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada 2019 silam.

Alwin juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas), salah satu mitra Ditjen Dukcapil.

Respons PDIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi soal Alwin Jabarti Kiemas ditetapkan sebagai satu dari 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi.

Alwin Jabarti Kiemas alias AJ diketahui keponakan Alm Taufiq Kiemas dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Juru Bicara PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyatakan tidak mengenal sosok Alwin Jabarti.

“Saya nggak kenal,” ucap Chico kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Saat dikonfirmasi apakah benar Alwin Jabart keponakan dari Megawati Soekarnoputri, Chico kembali memberikan jawaban yang sama
 
“Saya nggak kenal,” ucapnya.

Polisi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas ialah tersangka situs judi online Komdigi.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.

Tetapkan 24 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Baca juga: 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved