Berita Nasional

Siasat Licik Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Bekingi Oknum Komdigi, Ini Perannya

Alwin Jabarti Kiemas bersiasat berperan membekingi oknum Komdigi dengan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tak terblokir

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube KOMPASTV
Alwin Jabarti Kiemas bersiasat berperan membekingi oknum Komdigi dengan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tak terblokir 

Saat dikonfirmasi apakah benar Alwin Jabart keponakan dari Megawati Soekarnoputri, Chico kembali memberikan jawaban yang sama
 
“Saya nggak kenal,” ucapnya.

Polisi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas ialah tersangka situs judi online Komdigi.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.

Tetapkan 24 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Baca juga: 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved