Pilkada 2024

Rincian Honor PTPS Pilkada 2024, Tunjangan dan Fasilitas, Tugas Kewenangan Kewajiban Lengkap

Rincian honor PTPS Pilkada 2024, tunajngan dan fasilitas, lengkap tugas dan kewenangan kewajiban. Masa tugas PTPS Pilkada 2024 terhitung 3 November.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA/tangerangkota.go.id.
Rincian honor PTPS Pilkada 2024, tunajngan dan fasilitas, lengkap tugas dan kewenangan kewajiban. Masa tugas PTPS Pilkada 2024 terhitung 3 November 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rincian honor PTPS Pilkada 2024, tunajngan dan fasilitas, lengkap tugas dan kewenangan kewajiban, akan diuraikan pada artikel berikut. 

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Perbawaslu No. 1 tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajaran Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.

Masa tugas PTPS Pilkada 2024 satu bulan atau terhitung terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Pada Pilkada 2024, masa tugas PTPS Pilkada 2024 terhitung 3 November 2024.

Selama masa tugas tersebut, PTPS akan menerima honor yang besarnya didasarkan pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Rincian honor PTPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800.000 per orang/bulan. 

Selain honor tersebut, petugas Pilkada termasuk PTPS Pilkada 2024 akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia sebagai berikut: 

  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang 
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang 
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang 
  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang 
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Tugas Kewenangan Kewajiban PTPS

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD.

===

Demikian Rincian Honor PTPS Pilkada 2024, Tunjangan dan Fasilitas, Tugas Kewenangan Kewajiban Lengkap.

 

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved