Pilkada 2024
Rincian Honor PTPS Pilkada 2024, Tunjangan dan Fasilitas, Tugas Kewenangan Kewajiban Lengkap
Rincian honor PTPS Pilkada 2024, tunajngan dan fasilitas, lengkap tugas dan kewenangan kewajiban. Masa tugas PTPS Pilkada 2024 terhitung 3 November.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Rincian honor PTPS Pilkada 2024, tunajngan dan fasilitas, lengkap tugas dan kewenangan kewajiban, akan diuraikan pada artikel berikut.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Perbawaslu No. 1 tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajaran Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Masa tugas PTPS Pilkada 2024 satu bulan atau terhitung terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Pada Pilkada 2024, masa tugas PTPS Pilkada 2024 terhitung 3 November 2024.
Selama masa tugas tersebut, PTPS akan menerima honor yang besarnya didasarkan pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Rincian honor PTPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800.000 per orang/bulan.
Selain honor tersebut, petugas Pilkada termasuk PTPS Pilkada 2024 akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia sebagai berikut:
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Tugas Kewenangan Kewajiban PTPS
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD.
===
Demikian Rincian Honor PTPS Pilkada 2024, Tunjangan dan Fasilitas, Tugas Kewenangan Kewajiban Lengkap.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Pilkada 2024
Honor PTPS Pilkada 2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
PTPS Pilkada 2024
Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.