Berita OKU Timur

Marah Ibunya Dianiaya di Tempat Ramai, Pemuda di OKU Timur Siram Pelaku Pakai Air Keras Hingga Tewas

Sebelumnya korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD Desa Tulus Ayu, Kabupaten OKU Timur.

|
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU Timur
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Marah Ibunya Dianiaya di Tempat Ramai, Pemuda di OKU Timur Siram Pelaku Pakai Air Keras Hingga Tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Seorang pemuda PL (20) warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin nekat melakukan penganiayaan terhadap korban seorang buruh tebang tebu bernama Aang Hunafi (26), warga Dusun Sei Rumput, Desa Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Sebap PL tak terima ibu kandungnya sering dianiaya, bahkan ditendang di depan orang ramai.

Dimana PL menganiaya Aang Hunafi dengan cara menyiramkan air keras ke sekujur tubuhnya saat sedang tertidur di kontrakannya di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumsel pada Senin 29 Juli 2024 lalu. 

Sebelumnya Aang Hunafi sempat mendapat perawatan medis di RSUD Desa Tulus Ayu, Kabupaten OKU Timur.

Lantaran luka bakar yang dialami di sekujur tubuhnya sangat parah.

Lalu Aang Hunafi dibawa ke RSUD M Husein Palembang untuk mendapatkan perawatan medis atas luka bakar yang dialaminya.

Selanjutnya, Marsina (ibu Aang Hunafi) melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Cempaka jajaran Polres OKU Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP.B / 18 / X /2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2024.

Namun nasib berkata lain, setelah sekitar tiga bulan mendapat perawatan, pada Minggu 10 November 2024, Aang Hunafi meninggal dunia di RSUD M Husein Palembang, akibat luka bakar di sekujur tubuhnya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku atas nama PL (20).

Kemudian, pada Kamis 21 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Cempaka dibackup Team SW Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan terduga PL di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin

Baca juga: Wanita di Palembang Disiram Air Keras Oleh Tetangganya, Sebelumnya Suaminya Sendiri yang Disiram

Baca juga: Sosok Novi, Ibu di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara Setelah Siram Pengintip Pakai Air Keras, Kesal

Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap PL, pelaku penyiraman air keras hingga menyebabkan Aang Hunafi tewas.

"Anggota berhasil mengamankan yang diduga Pelaku di tempat persembunyiaanya tanpa perlawanan di Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti dibawa Polsek Cempaka untuk ditindaklanjuti," katanya, Senin (25/11/2024). 

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi awal PL mengakui perbuatannya yaitu melakukan Penyiraman Cuka para (Air Keras) ke sekujur tubuh Aang Hunafi.

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik bening kecil berisi sisa cuka para yang ditemukan dekat bantal korban. Satu bantal bekas terbakar siraman cuka para dan 1 kasur kapuk tempat tidur korban," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PL dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya, pidana penjara di atas 5 tahun.
 
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved