Seputar Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Guru dalam Islam, Berdasarkan Penjelasan Ulama Lengkap Dalil Hadits
Haram di sini apabila guru yang menerima hal tersebut menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberi hadiah.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Telah menjadi fenomena di masyarakat, siswa sekolah hingga wali siswa memberi hadiah kepada guru, sebagai salah satu wujud terima kasih kepada guru.
Seperti pada momen hari guru, atau momen pembagian raport, atau kenaikan kelas.
Cara memberikan hadiah pun beragam cara. Ada yang membawa sendiri-sendiri dari rumah seikhlasnya, ada yang rembukan mengumpulkan uang lalu dibelikan hadiah yang bermanfaat untuk guru. Ada juga yang secara pribadi, yang diberikan oleh wali siswa.
Apakah memberi hadiah kepada guru dibolehkan dalam Islam, dan apakah bagi seorang guru, menerima hadiah diperbolehkan dalam islam? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari rumaysho.com Pada dasarnya hukum memberi dan menerima hadiah dalam islam adalah boleh atau sunnah. Hal ini seperti disebutkan dalam hadits
"Salinglah (kalian) memberi hadiah, supaya kalian saling mencintai." (HR. Bukhari pada Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits dalam Irwaul Gholil no. 1601).
Memberi hadiah dalam rangka tulus ikhlas, dan rasa terimakasih bila melihat dari konteks dasar hadits di atas, pada dasarnya diperbolehkan.
Bahkan bila guru tersebut dalam keadaan ekonomi sulit, maka menyantuni guru adalah sangat dianjurkan, baik itu kepada guru honor, guru ngaji dan sebagainya. Tentu dalam rangka niat tulus ikhlas semata-mata memohon ridho Allah.
Namun ada pula dalil apa bila memberi hadiah ada embel-embel "Ada udang di balik batu" ini yang perlu dicermati.
Menurut pendapat banyak ulama, menerima hadiah dari wali murid diberikan kepada guru hukumnya adalah haram.
Haram di sini apabila guru yang menerima hal tersebut menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberi hadiah.
Hal ini dijelaskan dalam oleh Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi,
"Barangsiapa yang kami tugaskan guna melaksanakan sebuah pekerjaan dan kami telah memberikannya upah, maka apa yang diambilnya dari selebihnya (bukan berasal dari upah) adalah ghulul (pengkhianatan)."
(Shahih al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib 1:191)
Masih dari rumaysho.com, Rasulullah dalam khutbahnya menyampaikan
"Mengapa ada seseorang dan Kami mempekerjakan dia untuk sesuatu hal dari perintah Tuhan, dan dia berkata: Ini untukmu dan ini adalah hadiah bagiku. Bukankah dia duduk di rumah ayahnya atau di rumah ibunya, apakah ada seseorang yang memberikannya (hadiah) ?" (HR. Muslim)
Solusi yang perlu dilakukan
Apabila seorang guru atau pengajar yang telah menerima gaji dari negara secara layak dan telah mengetahui haramnya menerima hadiah dari wali murid, hendaknya pengajar tersebut segera mengembalikan hadiah tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi berkata, Nabi menjelaskan sebab pengharamannya adalah karena hadiah yang diberikan karena kekuasaan atau jabatan.
Nah dari penjelasan ini, kita dapat mengambil hikmah, mana hadiah yang dibolehkan mana hadiah yang dianggap suap atau sogok. Mari berhati-hati.
Wallahualam bisshawabi.
Itulah Hukum Memberi Hadiah kepada Guru dalam Islam, Berdasarkan Penjelasan Ulama Lengkap Dalil Hadits. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Utlubul Ilma Minal Mahdi Ilal Lahdi, Kewajiban Belajar Menuntut Ilmu dari Lahir hingga Maut
Baca juga: Lirik Syukron Syukron Wahai Guruku, Lagu Terima Kasih untuk Guru Penuh Makna, Pelita di Dalam Qalbu
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat 22 November 2024: Hukum Menerima Uang Serangan Fajar saat Pilkada
Baca juga: Hukum Money Politic dalam Islam, Termasuk Kategori Risywah, Dalil Alquran dan Hadits tentang Suap
memberi hadiah kepada guru hukumnya dalam islam
hukum memberi hadiah kepada guru
memberi hadiah kepada guru ngaji
dalil memberi hadiah kepada guru
dalil saling memberi hadiah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Materi Khutbah Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW Edisi 29 Agustus 2025, Khidmat dan Ada PDF Disini |
![]() |
---|
Teks Doa Sebelum dan Sesudah Baca Al Quran, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Ketenangan Hati Serta Pikiran, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Pagi dan Sore Hari untuk Dirutinkan Setiap Hari, Tulisan Arab, Latin, dan Arti |
![]() |
---|
8 Contoh Kalimat Berita Duka dan Ucapan Duka Cita Islam untuk Orang yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.