Berita OKU Timur

DPRD Setujui Raperda APBD OKU Timur Tahun 2025 Sebesar Rp 2,271 Triliun, Berikut Rincian Per OPD

Lalu ada pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp 28.887.572.400 dan pengeluaran pembiayaan daerah 2.500.000.000.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT ketika menandatangani Raperda APBD OKU Timur tahun 2025, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur tahun 2025 sebesar Rp 2.271.736.117.282 atau Rp 2,271 Triliun telah disetujui.

Dengan total pendapatan RP 2.245.348.544.882, dengan rincian pendapatan asli daerah Rp 197.990.791.000, pendapatan transfer 2.010.706.630.724, pendapatan sah lainya Rp 36.651.123.158. 

Sementara total belanja daerah direncanakan Rp 2.271.736.117.282 dengan defisit Rp 26.387.572.400.

Lalu ada pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp 28.887.572.400 dan pengeluaran pembiayaan daerah 2.500.000.000.

Dan pembiayaan netto Rp 26.387.572.400. Sehingga lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp. 0. 

Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Vindo Faizyal Anugrah, SH menyampaikan saran, usul dan kesimpulan dalam Rapat Paripurna Ke 4 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Persidangan Ke 1 Tahun 2024 Dalam Rangka Membahas dan Meneliti Raperda Tentang APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025.

Dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Serta menunjang pendapatan asli daerah (PAD) dan dalam rangka penataan dan pembangunan pasar.

"Serta sebagai tuntutan perkembangan penyelenggaraan otonomi daerah, karena itu dibentuk perusahaan umum daerah (PUD) Pasar yang harus diberikan Pembinaan oleh Bupati OKU Timur," kata Vindo Faisyal Anugrah, Senin (25/11/2024).

Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT, MM menyampaikan, ungkapan terimakasih kepada seluruh dewan yang terhormat.

Terkhusus para Pimpinan, Ketua Fraksi hingga Ketua Komisi yang telah memberikan tenaga, waktu dan pikiran sehingga Raperda APBD OKU Timur Tahun 2025 dapat dibahas dan disetujui.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Dewan yang terhormat yang telah menerima Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024," ujarnya. 

Lanjut kata dia, hal ini tentu tidak terlepas dari kebijaksanaan yang didasari pengabdian seluruh Dewan yang terhormat.

"Dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda APBD ini untuk bersama-sama dapat kita awasi bersama supaya berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui APBD OKU Timur tahun 2024 ini disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur pada Senin 25 November 2024.

Baca juga: Alat Kelengkapan Dewan Sudah Dibentuk, DPRD Prabumulih Kini Fokus Bahas Raperda APBD 2025

Baca juga: Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan APBD Rp 2,3 T, Usai Pajak Bermotor Dialihkan ke Kabupaten/Kota

Berikut adalah anggaran per organisasi perangkat daerah (OPD): 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved