Pilkada Serentak 2024
Daftar Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia dan Terjerat Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024
Di tengah masa kampanye, sejumlah calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dikabarkan meninggal dunia dan ada juga yang terjerat hukum
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Di tengah masa kampanye, sejumlah calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dikabarkan meninggal dunia.
Tak sedikit pula beberapa calon pimpinan daerah ada juga yang terjerat hukum, sehingga batal maju dalam Pilkada serentak.
Bahkan, sebagian kandidat menunjukkan telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana.
Baca juga: Sosok Yana D Putra Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia H-2 Pemilihan, Disebut Bekerja Tak Kenal Waktu
Berikut daftar Kepala Daerah Meninggal Dunia
1. Benny Laos, Cagub Malut
Diketahui, Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat Bela 72 di Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Meski demikian, istri almarhum yang juga korban selamat, Sherly Tjoanda menyatakan siap melanjutkan perjalanan mendiang sang suami, Benny Laos, maju Calon Gubernur Maluku Utara di Pilkada 2024.
Sikap tersebut dinyatakan langsung Sherly Tjoanda di Rumah Duka Jakarta, ketika dihubungi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh via telepon, Selasa (15/10/2024).
Ia resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara pada Kamis (17/10/2024).
Kini, Sherly Tjoanda maju bersama pasangannya Calon Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe.
Ibu tiga anak ini berkomitmen melanjutkan visi besar yang diusung oleh Benny Laos, yaitu menciptakan Maluku Utara yang sejahtera dan berkeadilan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu Sebut Biasa Dalam Politik,Janji Tanggung Jawab
2. Muhammad Yusuf A. Wahab, Cawagub Aceh
Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab atau yang dikenal Tu Sop baru saja meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Tu Sop adalah seorang ulama kharismatik asal Bireuen, Aceh.
Tu Sop baru saja terdaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Aceh bersama pasangannya, Bustami Hamzah, yang didukung oleh beberapa partai nasional seperti Golkar, NasDem, PAN, dan Gelora.
Beberapa hari sebelum meninggal dunia Tu So menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya.
Kini, posisi Tu Sop digantikan oleh M Fadhil Rahmi.
3. Petrus Safan, Cawagub Papua Selatan
Calon wakil gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan, tutup usia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 15.15 WIT.
Petrus Safan meninggalkan duka mendalam di tengah proses politik yang sedang berjalan.
Petrus Safan, yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze, meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah menjalani rutinitas padat selama tahapan Pilkada Papua Selatan Tahun 2024. Kabar duka tersebut disampaikan langsung oleh Humas RSUD Merauke, dr. Paul Kalalo.
Posisi Petrus Safan pun digantikan oeleh Yusak Yaluwo.
Yusak Yaluwo, yang merupakan kader Partai Golkar dan anggota DPR terpilih periode 2024-2029, sebelumnya menjabat sebagai Bupati Boven Digoel.
Keduanya resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan pada Jumat (04/10/2024).
4. Yana D Putra, Calon Wabup Ciamis
Yana D Putra, calon Wakil Bupati Ciamis nomor urut 2 dikabarkan meninggal dunia dua hari menjelang pemilihan.
Yana D Putra meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung saat sedang beraktivitas di Bandung.
Perjalanan Yana D. Putra sebagai Wakil Bupati Ciamis ingin diteruskan sebanyak dua periode lewat Pilkada Serentak 2024 lusa.
Dua hari sebelum dirawat, Yana dan Herdiat Sunarnya melakukan kampanye akbar di Taman Lokasana Ciamis.
Sekretaris DPD PAN Ciamis, Ogi Sugianto, mengungkapkan selama ini almarhum tidak pernah mengeluhkan sakit, termasuk selama masa kampanye pilkada.
Berikut daftar kepala daerah Terjerat Kasus Hukum
1. Sahbirin Noor Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi oleh komisi pemberantasan korupsi.
Diketahui, Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.
KPK telah menetapkan SHB sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Perkara Sahbirin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober lalu.
Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya.
Baca juga: Sherly Tjoanda Resmi Daftar Cagub Maluku Utara Gantikan Benny Laos, Sang Suami yang Meninggal
Selain Sahbirin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Belakangan, status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahibirin Noor alias Paman Birin dinyatakan tak sah.
Hakim Tunggal PN Jakarta, Afrizal menegaskan, eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan, dan eksepsi tersebut ditolak.
2. Puput Tantriana, Bupati Probolinggo
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, didakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Diketahui, Puput Tantriana Sari sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Ia mulai menjabat sebagai pada tahun 2013.
Berpasangan dengan Timbul Prihanjoko sebagai wakilnya ia sukses memenangkan pilkada kala itu.
Kemudian 2018, ia maju lagi bersama Timbul sebagai petahana.
Dan beruntung, ia berhasil kembali terpilih sebagai Bupati Probolinggo.
3. Metro Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara.
Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena membagi-bagikan sembako.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota.
Ketua KPU Kota Metro Erzal Syahreza Aswir mengatakan, keputusan KPU Kota Metro No/421/2024 dan keputusan KPU Kota Metro No/422/2024 telah dicabut.
Dengan demikian, pembatalan pasangan calon nomor 2 dinyatakan tidak berlaku. Pilkada Kota Metro tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal dan diikuti oleh dua kontestan.
4. Rohidin Mersyah, Cagub Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu yang juga cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
KPU memastikan proses Pilkada 2024 tidak terpengaruh oleh kasus OTT KPK di Bengkulu.
Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.
Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani menjadi pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Calon Kepala Daerah
Pilkada Serentak 2024
Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia
Calon Kepala Daerah Terjerat Hukum
9 Kepala Daerah di Sumsel Tak Dilantik 6 Februari 2025 karena Sengketa, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Sosok Yana D Putra Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia H-2 Pemilihan, Disebut Bekerja Tak Kenal Waktu |
![]() |
---|
2 Hari Lagi Pemilihan, Yana D Putra Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bawaslu Prabumulih Tegaskan Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Pilkada Jika Izin Cuti |
![]() |
---|
9 Alasan Syarat Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024 dan Cara Urusnya, Jadwal Sampai 28 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.