Pilkada Serentak 2024

Daftar Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia dan Terjerat Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024

Di tengah masa kampanye, sejumlah calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dikabarkan meninggal dunia dan ada juga yang terjerat hukum

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/Benny.laos/tribunnews.com
(kanan) Benny Laos Cagub Maluku Utara meninggal dunia usai Kecelakaan Speedboat Meledak Saat Isi BBM di Taliabu. (kiri) Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.Profil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin Terseret OTT KPK, Orang Kepercayaannya Diduga Terima Uang 

3. Metro Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro 

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara. 

Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena membagi-bagikan sembako.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota.   

Ketua KPU Kota Metro Erzal Syahreza Aswir mengatakan, keputusan KPU Kota Metro No/421/2024 dan keputusan KPU Kota Metro No/422/2024 telah dicabut. 

Dengan demikian, pembatalan pasangan calon nomor 2 dinyatakan tidak berlaku. Pilkada Kota Metro tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal dan diikuti oleh dua kontestan.

4. Rohidin Mersyah, Cagub Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu yang juga cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

KPU memastikan proses Pilkada 2024 tidak terpengaruh oleh kasus OTT KPK di Bengkulu.

Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. 

Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani menjadi pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved