Pilkada Serentak 2024
Daftar Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia dan Terjerat Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024
Di tengah masa kampanye, sejumlah calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dikabarkan meninggal dunia dan ada juga yang terjerat hukum
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
3. Metro Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara.
Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena membagi-bagikan sembako.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota.
Ketua KPU Kota Metro Erzal Syahreza Aswir mengatakan, keputusan KPU Kota Metro No/421/2024 dan keputusan KPU Kota Metro No/422/2024 telah dicabut.
Dengan demikian, pembatalan pasangan calon nomor 2 dinyatakan tidak berlaku. Pilkada Kota Metro tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal dan diikuti oleh dua kontestan.
4. Rohidin Mersyah, Cagub Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu yang juga cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
KPU memastikan proses Pilkada 2024 tidak terpengaruh oleh kasus OTT KPK di Bengkulu.
Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.
Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani menjadi pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Calon Kepala Daerah
Pilkada Serentak 2024
Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia
Calon Kepala Daerah Terjerat Hukum
9 Kepala Daerah di Sumsel Tak Dilantik 6 Februari 2025 karena Sengketa, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Sosok Yana D Putra Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia H-2 Pemilihan, Disebut Bekerja Tak Kenal Waktu |
![]() |
---|
2 Hari Lagi Pemilihan, Yana D Putra Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bawaslu Prabumulih Tegaskan Anggota DPRD Boleh Ikut Kampanye Pilkada Jika Izin Cuti |
![]() |
---|
9 Alasan Syarat Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024 dan Cara Urusnya, Jadwal Sampai 28 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.