Berita Nasional
Rohidin Mensyah Kena OTT KPK, Ini Daftar Gubernur Bengkulu yang Pernah Berurusan dengan Hukum
Selain Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sebelumnya juga ada yang pernah berurusan denga hukum, ini daftarnya:
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TribunBengkulu.com/Public Domain, KOMPAS.COM / FIRMANSYAH, KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG, Beta/TribunBengkulu.com
Agusrin M Najamudin (kiri), Junaidi Hamsyah.(kanan), Ridwan Mukti (tengah), Rohidin Mersyah (atas)
Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Selanjutnya, uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.
.
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Alasan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa Demo: Demi Keamanan dan Protokol |
|
|---|
| Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Terkait Pencucian Uang, Aset Disita |
|
|---|
| Isu Seskab Teddy Indra Wijaya Ditampar Pangkopassus Viral, AM Hendropriyono: Itu Hoaks |
|
|---|
| Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Tegas Tolak Peradilan Militer: Tak Mampu Hadirkan Keadilan |
|
|---|
| Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al-Misry Sebagai Tersangka Pelecehan Santri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bengkulu-hukum1.jpg)