Berita Nasional

Rohidin Mensyah Kena OTT KPK, Ini Daftar Gubernur Bengkulu yang Pernah Berurusan dengan Hukum

Selain Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sebelumnya juga ada yang pernah berurusan denga hukum, ini daftarnya:

TribunBengkulu.com/Public Domain, KOMPAS.COM / FIRMANSYAH, KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG, Beta/TribunBengkulu.com
Agusrin M Najamudin (kiri), Junaidi Hamsyah.(kanan), Ridwan Mukti (tengah), Rohidin Mersyah (atas) 

Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Selanjutnya, uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.

 

.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved