Berita Nasional
Rohidin Mensyah Kena OTT KPK, Ini Daftar Gubernur Bengkulu yang Pernah Berurusan dengan Hukum
Selain Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sebelumnya juga ada yang pernah berurusan denga hukum, ini daftarnya:
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah daftar Gubernur Bengkulu yang pernah berurusan dengan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rohidin Mersyah Calon Gubernur Petahana Bengkulu diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024) malam.
Dilansir Tribun Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu setelah akhirnya dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, pada Minggu (24/11/2024).
Diduga OTT KPK itu terkait pungutan untuk Pilkada 2024. KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut.

"(OTT Bengkulu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Minggu (24/11/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam OTT di Bengkulu tersebut 7 orang telah diamankan.
"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada sekitar 7 orang yang diamankan," kata Tessa kepada awak media, Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sebelumnya juga ada yang pernah berurusan denga hukum, ini daftarnya:
Agusrin Maryono Najamuddin
Dilansir Tribun Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin merupakan gubernur Bengkulu ke-7 yang menjabat pada tahun 2005 hingga tahun 2012.
Agusrin dua kali memenangi Pilgub Bengkulu.
pada tahun 2012 Agusrin M Najamuddin lengser setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Bengkulu senilai Rp 27 miliar.
Dikutip dari wikipedia, Agusrin merupakan terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007.

Agusrin diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru.
Agusrin diduga melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu.
Hal ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 21,3 Miliar.
Tak hanya itu, Agusrin juga telah mengeluarkan disposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman tanaman jarak.
Junaidi Hamsyah.
Dilansir Kompas.com, Kasus Junaidi Hamsyah bermula saat ia menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.
Akibat SK tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp 5,4 miliar.
SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M Nadjamudin, namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Kasus ini menjadi polemik panjang karena beberapa elemen masyarakat menuding Junaidi Hamsyah layak menjadi tersangka ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar itu.
Ridwan Mukti
Dilansir Tribunnews.com, pada 2017, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari.
Dalam OTT, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan Mukti.
Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.
PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Selanjutnya, uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.
.
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.