Berita Nasional

Rohidin Mensyah Kena OTT KPK, Ini Daftar Gubernur Bengkulu yang Pernah Berurusan dengan Hukum

Selain Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sebelumnya juga ada yang pernah berurusan denga hukum, ini daftarnya:

TribunBengkulu.com/Public Domain, KOMPAS.COM / FIRMANSYAH, KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG, Beta/TribunBengkulu.com
Agusrin M Najamudin (kiri), Junaidi Hamsyah.(kanan), Ridwan Mukti (tengah), Rohidin Mersyah (atas) 

Hal ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 21,3 Miliar. 

Tak hanya itu, Agusrin juga telah mengeluarkan disposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman tanaman jarak.

Junaidi Hamsyah.

Dilansir Kompas.com, Kasus Junaidi Hamsyah bermula saat ia menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.

Akibat SK tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp 5,4 miliar.

SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M Nadjamudin, namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah
 Junaidi Hamsyah (kompas.com/Firmansyah)

Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini menjadi polemik panjang karena beberapa elemen masyarakat menuding Junaidi Hamsyah layak menjadi tersangka ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar itu.

Ridwan Mukti

Dilansir Tribunnews.com, pada 2017, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari.

Dalam OTT, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan Mukti.

Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.

PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). KPK mengamankan lima orang diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari dan tiga orang dari pihak swasta (pemberi suap).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Ridwan Mukti (kedua kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). KPK mengamankan lima orang diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari dan tiga orang dari pihak swasta (pemberi suap). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved