Berita Nasional
Rohidin Mensyah Kena OTT KPK, Ini Daftar Gubernur Bengkulu yang Pernah Berurusan dengan Hukum
Selain Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sebelumnya juga ada yang pernah berurusan denga hukum, ini daftarnya:
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah daftar Gubernur Bengkulu yang pernah berurusan dengan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rohidin Mersyah Calon Gubernur Petahana Bengkulu diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024) malam.
Dilansir Tribun Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu setelah akhirnya dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, pada Minggu (24/11/2024).
Diduga OTT KPK itu terkait pungutan untuk Pilkada 2024. KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut.
"(OTT Bengkulu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Minggu (24/11/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam OTT di Bengkulu tersebut 7 orang telah diamankan.
"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada sekitar 7 orang yang diamankan," kata Tessa kepada awak media, Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sebelumnya juga ada yang pernah berurusan denga hukum, ini daftarnya:
Agusrin Maryono Najamuddin
Dilansir Tribun Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin merupakan gubernur Bengkulu ke-7 yang menjabat pada tahun 2005 hingga tahun 2012.
Agusrin dua kali memenangi Pilgub Bengkulu.
pada tahun 2012 Agusrin M Najamuddin lengser setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Bengkulu senilai Rp 27 miliar.
Dikutip dari wikipedia, Agusrin merupakan terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007.
Agusrin diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru.
Agusrin diduga melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu.
| Respons Jokowi Terkait Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim, Itu Hal yang Bagus |
|
|---|
| Harta Kekayaan Liliek Prisbawono Adi Resmi Jabat Hakim MK Gantikan Anwar Usman |
|
|---|
| Profil dan Rekam Jejak Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman |
|
|---|
| Sosok Ezra Timothy Nugroho, Alumni UGM Peneliti Pertama yang Riset DNA Purba di Antartika 57 Hari |
|
|---|
| Peras Anggota DPR RI, 4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Barang Buktinya Dolar AS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bengkulu-hukum1.jpg)