Pilkada 2024

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Palembang Copot Alat Peraga Kampanye di Jalan Raya

Satpol-PP Kota Palembang menertibkan alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang Pilkada 2024 hari ini, Minggu (24/11/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Aparat Satpol-PP Kota Palembang melepaskan APK salah satu paslon di beberapa jalan utama, Minggu (24/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang menertibkan alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang Pilkada 2024 hari ini, Minggu (24/11/2024). 

Berbagai APK pasangan calon Walikota-Wakil Walikota dan pasangan calon Gubernur- Wakil Gubernur yang terpasang di pinggir jalan dicopot satu per satu. 

Penertiban dilakukan dengan cara melepas dan merobek banner/spanduk beserta kayu dan bambu penyangga di sepanjang jalan utama.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang Budi Ritonga mengatakan selama masa tenang pihaknya akan melepas semua bentuk APK kecuali reklame besar.

"Sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, terkait masa tenang yang dimulai 24 November sampai dengan hari Selasa 26 November 2024. Bahwasanya hari ini kami sesuai dengan surat tugas, kami menertibkan APK yang ada di wilayah hukum Kota Palembang, " ujar Budi di sela-sela penertiban.

Untuk hari pertama penertiban Satpol-PP memulai di Kambang Iwak sebagai titik awal, kemudian membagi dua tim dengan rute berbeda bergerak ke jalan protokol.

Tim 1 menertibkan APK dengan rute Kambang Iwak-Jalan Padang Selasa-Jalan Demang Lebar Daun-Simpang Polda.

Sedangkan tim 2 rute Kambang Iwak-Jalan Merdeka-Jalan Jenderal Sudirman-Simpang Charitas-Simpang Polda.

"Kami mengerahkan 145 orang dan membaginya ke dalam dua tim, titik akhirnya di Simpang Polda," katanya.

Khusus bagi reklame besar bergambar pasangan calon, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP dan Dinas PUPR.

"Kami akan bersurat ke Dinas PTSP maupun PUPR untuk menertibkan reklame besar. Dipastikan sampai hari terakhir tidak ada yang terlewat," ujarnya.

Budi menambahkan, Satpol-PP juga sudah mengirim surat ke setiap Camat, Panwascam serta Lurah agar turut menertibkan APK yang ada di wilayahnya masing-masing. 

"Surat edaran ke Camat melalui kasi Trantib dan Linmas Kecamatan serta lurah sudah diberikan, kami meminta agar instansi di Kecamatan dan Kelurahan menertibkan APK di wilayah masing-masing," tutupnya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved