Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

AKP Dadang juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak AKP Ryanto

Diduga AKP Dadang menembak rumah dinas AKBP Arief sebanyak tujuh kali ungkap Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan.

TribunPadang.com/Rezi Azwar
AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar kenakan baju tahanan dengan berkalung kayu ulin dijaga ketat petugas, Sabtu (23/11/2024) 

Namun, saat Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, akan menyampaikan update kasus penembakan terhadap AKP Ryanto, AKP Dadang langsung dibawa ke ruangan lain.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menuturkan akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat pasal berlapis yaitu ada pasal terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.

"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Cuma AKP Ryanto, AKP Dadang juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan 7 Kali, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved