Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
AKP Dadang Iskandar Penembak Akp Ryanto Ulil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana hingga Pemecatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis setelah melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, segera dipecat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis setelah melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Perbuatan AKP Dadang Iskandar telah melakukan perkara tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat konferensi pers kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar di Padang, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Penampakan AKP Dadang Iskandar Tersangka Tembak AKP Ryanto Ulil, Pakai Baju Tahanan & Berkalung Kayu
"Dan tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan,” kata Andry di Mapolda Sumbar, dilansir dari youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2024).
"Sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis," sambungnya.
Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menambahkan, proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," katanya.
Baca juga: Sosok Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, Turut Diperiksa Terkait AKP Ulil Ditembak AKP Dadang
Sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, kegiatan pemeriksaan dilakukan harus rampung maksimal tujuh hari.
“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.
AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan
Tak hanya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar pula menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi pada Jumat (22/11/2024).
Fakta baru itu diungkap oleh Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Andry menyebut, AKP Dadang menembaki rumah dinas Kapolres usai 2 kali menembak AKP Ulil hingga tewas.
"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry.
Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Solok Selatan
AKP Ryanto Ulil Anshar
Kabag Ops Polres Solok Selatan
AKP Dadang Iskandar
Berharap AKP Dadang Iskandar Dihukum Mati, Ibu Kompol Anumerta Ryanto :Anak Saya Dibunuh Dengan Keji |
![]() |
---|
Tembak Mati Kompol Anumerta Ryanto, AKP Dadang Iskandar Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat |
![]() |
---|
Fakta Haru Almarhum Kompol Anumerta Ryanto Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah Buat Ibunda |
![]() |
---|
Ranjang Kapolres Solok Selatan Bolong Ditembak AKP Dadang, AKBP Arief Langsung Diselamatkan Ajudan |
![]() |
---|
VIDEO Kemarahan Brigjen TNI Elphis Rudy usai Keponakannya Kompol Anumerta Ryanto Ditembak AKP Dadang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.