Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

AKP Dadang Diduga Bekingi Tambang Ilegal, Ketua IPW: Tak Senang AKP Ulil Tindak Tambang Liar

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar membekingi tambang ilegal galian

Tribunnews.com
AKP Dadang Iskandar diduga bekingi tambang ilegal galian C hingga jadi pemicu tembak AKP Ulil. 

Baca juga: Santainya AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan Saat Serahkan Diri Usai Tembak Polisi

Irjen Pol Suharyono, membenarkan bahwa telah terjadi penembakan oleh seorang perwira kepada AKP Ulil Ryanto Anshari, sehingga korban meninggal dunia.

"Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB," kata Irjen Pol Suharyono. Dikutip dari Facebook Tribunpadang, Jumat (22/11/2024).

Sementara terkait motif, Irjel Pol Suharyono hingga kini masih di dalami.

"Sampai saat ini masih kita masih dalami apa yang menjadi motif, kita belum bisa menginformasikan secara utuh, kecuali nanti setelah kita kumpulkan keterangan saksi dan juga tersangka," terangnya.

Sementara pelaku, Polda Sumbar bakal menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang.

"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH, dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," tegasnya.

Lebih lanjut, Suharyono menjelaskan sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. 

Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

"Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat ini tindakan yang harus terhadap siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini," ujarnya.

"Apa pun yang terjadi kami masih melakukan pendalaman secara umum, secara khusus kita belum bisa mendetailkan antara hubungan korban dan pelaku, tapi yang jelas peristiwa itu memang benar terjadi," imbuhnya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Penembakan disebut karena pelaku tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terkait kasus tambang ilegal galian C.

"Salah satu perwira polisi yang jabatannya adalah Kabag Ops itu melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercela," ujar Suharyono.

"Yang dilakukan oknum ini adalah melakukan tembakan. Diduga melakukan tembakan. Diduga kuat melakukan tembakan, dari jarak dekat terhadap korban yang akhirnya korban meninggal dunia," imbuh Suharyono.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved