Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan

Pesan Tegas Menteri Imipas Usai Kalapas dan KPLP Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan, Napi Pesta Sabu

Pesan Tegas Menteri Imipas, Usai Kalapas dan KPLP Lapas Tanjung Raja Dimutasi Usai Napi Pesta Sabu

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Menteri Imipas, Agus Andrianto (Kiri) dan Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Badarudin (Kanan) 

Pergantian ini merupakan bagian dari upaya rotasi dan penyegaran di lingkungan Kemenkumham RI.

Lapas Bantah Pesta Narkoba

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade dihubungi terpisah.

Video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam. 

Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras seperti yang beredar di media sosial. 

Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian. 

Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.

Ade melanjutkan, adapun riwayat catatan kepegawaian Robby, pada tahun 2021 dia direhabiliasti di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung.

Pada tahun 2023, Robby kembali direhabiltasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

"Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024," terang Ade.

Pada 16 oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.

"Berdasarkan rekomendasi BNN Lido dan turunnya SK Hukdis, kami dari pihak Lapas mengusulkan mutasi yang bersangkutan (Robby) ke (area tugas) Kantor Wilayah (Kemenkumham Sumsel)," jelas Ade.

Baca juga: Hasil Tes Urine Robby Adriansyah Eks Petugas Lapas Tanjung Raja, Positif Benzodiazepine

Baca juga: Kondisi Terkini Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja Dimutasi Pasca Bongkar Napi Pesta Sabu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved