Ibu Dipenjara Siram Air Keras Pengintip
Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan terkait hukuman yang diberikan Pengadilan kepada Novi saat ini sudah berkekuatan hukum tetap
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Novi seorang janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel divonis 14 bulan penjara karena menyiram pengintip dengan air keras.
Kasus ini banyak menarik perhatian publik termasuk anggota DPR RI.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan terkait hukuman yang diberikan Pengadilan kepada Novi saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Bersama ini kami menyatakan terpidana Novi telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan jepada Adnan. Sebagaimana dalam putusan nompr 436/Pid.B/2024/PN Lubuklinggau tanggal 21 Oktober 2024. Pasal yang dijatuhkan 351 KUHP dengan pidana 1 tahun 2 bulan, " ujar Vanny dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Vanny menegaskan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah) sebab terpidana dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terima dengan putusan Majelis Hakim.
Baca juga: Senator Sumsel Jialyka Maharani Usulkan Bebas Bersyarat Ibu Dipenjara Siram Air Keras ke Pengintip

Ia juga mengungkap adanya fakta-fakta di dalam persidangan yang menyatakan terpidana Novi bersalah.
"Adnan diketahui adalah seorang Tuna rungu dan Tuna wicara mengalami luka bakar dari punggung hingga ke bawahnya," katanya.
Kendati demikian, Vanny menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi, lantaran JPU masih memerhatikan kondisi terpidana yang berstatus sebagai orangtua tunggal dan memiliki dua orang anak.
"Dengan memperhatikan kondisi terpidana yang seorang single parent dan memiliki anak kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal," katanya.
Lanjut dia, perbuatan Novi yang menyiram air keras kepada Adnan apapun alasannya tak bisa dibenarkan. Karena termasuk perbuatan main hakim sendiri.
"Bila benar terpidana merasa terganggu kehormatannya karena diintip korban seharusnya terpidana melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," katanya.
Dikunjungi Anggota DPR
H SN Prana Putra Sohe Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengunjungi Novi (34) wanita asal Kabupaten Muratara, Sumsel yang divonis14 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Novi dipenjara karena menyiram air keras ke Adnan, pria yang selalu mengganggu dan mengintipnya.
Mantan Wali Kota Lubuklinggau dua periode ini langsung menemui Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Hamdi Hasibuan untuk mengetahui kondisi Novi pada Sabtu (16/11/2024) malam.
"Alhamdulillah kondisi IRT ini sehat dan tidak mengalami masalah selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat," kata Nanan saat memberikan keterangan pada wartawan, Minggu (17/11/2024) siang.

Sosok yang akrab disapa Nanan ini mengaku sempat berbincang dan menanyakan langsung tentang keadaan Novi selama berada di Lapas Lubuklinggau.
"Dari pertemuan ini dapat disimpulkan bahwa Novi secara ikhlas dan tabah menerima hukuman ini, Insya Allah dengan menjalani hukuman 3 bulan ke depan artinya sudah 2/3 hukuman yang dijalani maka dapat dibebaskan secara bersyarat," ungkapnya.
Sebelumnya, Nanan mengatakan sejak awal berharap Novi jangan dipenjara terlalu lama, mengingat Novi merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan dua anak yang masih sekolah.
"Harapannya jangan sampai Novi dipenjara dan akan diupayakan untuk dilakukan tahanan luar, karena Novi ini bukan pelaku kriminal," ujarnya.
Nanan sudah berkoordinasi dengan kepala PN Lubuklinggau dan Kepala Lapas serta pengacara Novi untuk mengetahui peristiwa sebenarnya.
"Jadi kita melihat berdasarkan asas keadilan saja, kemanusiaan dan keadilan bahwa yang bersangkutan melakukan pembelaan," ungkapnya.
Nanan mendapat cerita dari pengadilan bahwa Novi niatnya bukan mau merusak atau menghancurkan korban yang disiramnya. Karena cuka para di rumahnya sudah bercampur air.
"Bukan murni cuka para melainkan untuk karet," bebernya.
Menurutnya, sebenarnya Novi ini membela diri, karena rumahnya kerap mendapat teror didatangi rumahnya oleh korban yang disiramnya.
"Mirisnya juga yang jadi korban ini suka mengintip ini juga cacat karena siraman itu, sisi lainnya pelaku ini bisu dan tuli juga," ungkapnya.
Namun, terlepas dari apapun itu, Novi ini ibu rumah tangga dan tulang punggung keluarga serta memiliki 2 anak yang masih butuh perhatian.
Yang jadi menjadi perhatian kita dari sisi kemanusiaan. Untuk keadilannya kita meminta hakim untuk seadil-adilnya, keadilan hakim sudah dilakukan dengan tuntutan jaksa 18 bulan dan vonis 14 bulan penjara," ujarnya.
Alasan Novi
Novi, ibu muda berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.
Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berpisah dengan kedua anaknya.
Di tengah Novi menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya.
Novi mengaku nekat menyiram Adnan dengan air keras karena puncak kekesalannya kepala pelaku yang kerap mengganggunya setiap malam.
"Puncak kekesalan pak, karena hampir enam bulan pelaku itu (Adnan) meneror saya, setiap malam mengintip saya," cerita Novi pada wartawan di Lapas Lubuklinggau, Kamis (14/11/2024).
Cerita bermula ketika Novi ingin membangun rumah dibantu oleh keluarga dan keponakannya, tiba-tiba pelaku Adnan datang membantu.
"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.
Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah faham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.
Namun ternyata pelaku Adnan masih juga mengganggunya.
"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.
Selanjutnya karena tak tahan Novi mengadu dengan keluarga Adnan, namun keluarga Adnan tidak berani menegur karena takut akan bunuh.
"Kemudian bilang dengan pak kades, pak kades ingin bukti, saya biarkan tapi pelaku ini malah terus mengganggu, saya bilang lagi dengan keluarganya," ujarnya.
Pasca mengadu bukannya ditegur oleh keluarga Adnan, keluarganya malah acuh tak acuh, puncak kekesalannya Novi menyiram Adnan malam hari.
"Malam itu pelaku ini mau masuk rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya," ungkapnya.
Saat itu kata Novi ia mendengar suara dan mengintip ternyata Adnan mau memotong pipa air dirumahnya pakai gergaji, kemudian Novi spontan Novi membuka pintu langsung menyiramnya.
"Pelaku itu mau mencuri, tapi kata orang dia senang dengan saya tapi saya tidak mau pak, orangnya bodoh tidak waras (bisu)," ungkapnya.
Selain usil dan suka mencuri, pelaku Adnan ini suka mengintip dari belakang rumah, kalau dia mengintip lampu di rumah Novi dimatikannya.
"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ujarnya.
Sementara, Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat.
"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan diganggu terus," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).
Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga celana dalam Novi sering hilang dicuri.
"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.
Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.
"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.
"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.
Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.
"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.
Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.
"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.
Menurutnya memang pihak Novi itu salah strategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.
"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Nanan Anggota DPR RI Besuk Novi di Penjara, Sorot Kasus Ibu Dipenjara Siram Air Keras ke Pengintip |
![]() |
---|
Senator Sumsel Jialyka Maharani Usulkan Bebas Bersyarat Ibu Dipenjara Siram Air Keras ke Pengintip |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Sorot Kasus Ibu 2 Anak di Muratara Dipenjara Karena Siram Pengintip Pakai Air Keras |
![]() |
---|
Trauma, Novi Ibu Dipenjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras Berniat Pindah Kampung Usai Bebas |
![]() |
---|
Berkelakuan Baik di Penjara, Novi Ibu Siram Pengintip Pakai Air Keras Bakal Diusulkan Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.