Warga Binaan Nyabu di Sel

Gerindra Turun Tangan Soal Petugas Lapas Tanjung Raja Dimutasi Usai Rekam Napi Diduga Pesta Sabu

Partai Gerindra merespon cepat aduan Robby Adriansyah, petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, yang dimutasi setelah viralkan napi diduga pesta sabu

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/fakta.indo/gerindra
Partai Gerindra merespon cepat aduan Robby Adriansyah, petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, yang dimutasi setelah memviralkan sejumlah napi diduga pesta sabu di dalam sel.  

Ia juga membantah video yang beredar memperlihatkan napi di Lapas Tanjung Raja diduga pesta narkoba.

Video itu direkam menggunakan handphone salah seorang napi, kemudian memutar lagu remix yang membuatnya terlihat seolah-olah sedang berpesta.

"Itu video lama yang direkam menggunakan handphone napi dan diviralkan oleh Robby," katanya.

Kadivpas menyebut motif Robby memviralkan video yang digunakan untuk mengancam napi karena membutuhkan uang membeli narkoba.

"Karena dia ada ketergantungan dan butuh uang, dia sering mengancam napi yang kedapatan membawa handphone ," katanya.

Ia mengakui adanya kelemahan dan kurangnya jumlah personel untuk mengawasi napi atau warga binaan yang berada di dalam.

Jika ke depannya masih ada Kalapas dan Karutan masih banyak yang menyimpan narkoba dan handphone, tak segan-segan bakal dicopot.

"Kalau masih ada kejadian yang sama Karutan atau Kalapas dicopot, " tutupnya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto membenarkan, petugas Robby Adriansyah pernah direhabilitasi dua kali.

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Robbypun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan.

Masa pemulihan tersebut selama tiga hari pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2024. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved