Berita OKU Timur

Gugup Saat Melihat Polisi, Pria di OKU Timur Ditangkap Saat Mencoba Kabur, Ternyata Membawa Sabu

Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel menangkap pemuja narkotika jenis bernama Rio Sandika (32).

|
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU Timur
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Gugup Saat Melihat Polisi, Pria di OKU Timur Ditangkap Saat Mencoba Kabur, Ternyata Membawa Sabu 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel menangkap pemuja narkotika jenis bernama Rio Sandika (32).

Rio tercatat sebagai warga Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Rio karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Adapun Kronologi penangkapan pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Dodi Irawan SH melaksanakan hunting diseputaran Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dimana menurut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor (R2).

Selanjutnya pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota opsnal Satres Narkoba melihat tersangka.

"Saat melihat kedatangan anggota opsnal tersangka merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu pelaku berusaha melarikan diri dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku," katanya, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Gelisah Lihat Polisi di Jalan, Ary Pemuda di OKU Timur Ternyata Bawa Sabu dan Ekstasi

Baca juga: 7 Orang Digerebek dan Diamankan Polisi Saat Sedang Pesta Sabu di Kawasan Kebun Karet di Banyuasin

Setelah berhasil ditangkap, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Kemudian didapati dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening.

Paket Sabu ini memiliki berat bruto 1,00 gram ditemukan di dalam kantung rompi sebelah kiri yang masih dipakai oleh tersangka.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 4-12 tahun penjara.

Kini kasus ini telah dilimpahkan oleh polisi ke pengadilan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved