Berita OKU Timur
Gugup Saat Melihat Polisi, Pria di OKU Timur Ditangkap Saat Mencoba Kabur, Ternyata Membawa Sabu
Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel menangkap pemuja narkotika jenis bernama Rio Sandika (32).
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel menangkap pemuja narkotika jenis bernama Rio Sandika (32).
Rio tercatat sebagai warga Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Rio karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Adapun Kronologi penangkapan pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Dodi Irawan SH melaksanakan hunting diseputaran Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dimana menurut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor (R2).
Selanjutnya pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota opsnal Satres Narkoba melihat tersangka.
"Saat melihat kedatangan anggota opsnal tersangka merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu pelaku berusaha melarikan diri dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku," katanya, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: Gelisah Lihat Polisi di Jalan, Ary Pemuda di OKU Timur Ternyata Bawa Sabu dan Ekstasi
Baca juga: 7 Orang Digerebek dan Diamankan Polisi Saat Sedang Pesta Sabu di Kawasan Kebun Karet di Banyuasin
Setelah berhasil ditangkap, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Kemudian didapati dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening.
Paket Sabu ini memiliki berat bruto 1,00 gram ditemukan di dalam kantung rompi sebelah kiri yang masih dipakai oleh tersangka.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 4-12 tahun penjara.
Kini kasus ini telah dilimpahkan oleh polisi ke pengadilan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.