Berita OKU Timur

Gelisah Lihat Polisi di Jalan, Ary Pemuda di OKU Timur Ternyata Bawa Sabu dan Ekstasi

Seorang pemuda asal OKU Timur, Sumsel kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Extasi.

Dok Polres OKU Timur
Ary May Saputra (26 tahun) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi saat berada di kawasan Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Seorang pemuda asal OKU Timur, Sumsel kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Extasi.

Pemuda bernama Ary May Saputra (26 tahun) itu tak berkutik ketika ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur.

Dimana penangkapan tersangka ini berhasil dilakukan pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka  merupakan warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H Edi Arianto mengatakan, kronologis penangkapan pada hari Rabu 13 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Opsnal Satresnarkoba hunting di seputaran Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota Satresnarkoba melihat tersangka Ary (26) sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian anggota opsnal mengikuti tersangka.

Pada saat tersangka berhenti di pinggir jalan anggota opsnal mendekati tersangka.

Lalu tersangka kelihatan gugup dengan maksud akan melarikan diri dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.

"Pada saat penggeledahan pelaku melakukan perlawanan namun dapat diamankan. Kemudian didapati dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dan pil Extasi," katanya, Jumat (15/11/2024).
 
Lebih lanjut ia menyampaikan, hasil penggeledahanoleh anggota ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan klip bening seberat 9,92 gram.

Serta lima butir Pil Extasi warna hijau bentuk granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,36 gram.

"Selanjutnya tersangka berikut Barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved