Ibu Rantai Anak di Batam

Sedihnya AF Bocah di Batam Korban Dirantai Ibu Kandung saat Ibu Dipenjara, Antar Sabun dan Pakaian

Meski telah disiksa ibu kandung, korban AF (13) kini dirundung kesedihan pasca ibunya dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunBatam.com
JBD (37) seorang ibu yang tega menganiaya anak kandungnya di Batam. Meski telah disiksa ibu kandung, korban AF (13) kini dirundung kesedihan pasca ibunya dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya. 

Kemudian luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri.

Polsek Bengkong pun memberikan pendampingan psikologi pada korban untuk memulihkan kembali mental sang anak. 

Korban penganiayaan anak di Batam oleh ibu kandungnya, AF (13), warga Bengkong Harapan kini mendapat pendampingan oleh penyuluh Pekerja Sosial (Peksos) UPTD PPA Kota Batam. 

Pendampingan dilakukan untuk memulihkan psikologi dan mental anak tersebut, sehingga tidak mengalami trauma.

“Ya, sudah kita serahkan ke Pesksos UPTD PPA Batam supaya dilakukan pendampingan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (14/11/2024).

Selanjutnya, penyuluh Peksos UPTD akan melakukan assessment tentang mental anak tersebut agar tidak mengalami trauma atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya. 

Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong.

 Artikel telah tayang di Tribunbatam.com dengan judul Polisi Dalami Motif Ibu di Batam Tega Aniaya Putri Kandungnya Dipicu Masalah HP

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved