Berita Viral

Motif Ibu di Batam Rantai Leher Anak Kandung, Korban Tak Jujur Sembunyikan HP usai Diam-diam Belajar

JBD (37), seorang ibu di Batam yang tega merantai leher anak kandungnya sendiri karena tersulut emosi handphonenya disembunyikan, korban tak jujur

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
tribunbatam
JBD, ibu pelaku penganiayaan di Batam terhadap anaknya menjalani pemeriksaan di Polsek Bengkong, Kamis (14/11/2024) pelaku tega melakukan penganiayaan dikarenakan motifnya kesal pada sang anak yang tak jujur.  

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri".

"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," ungkap Iptu Marihot di Mapolsek, Rabu malam. 

Pengungkapan kasus ibu aniaya anaknya di Batam ini, ditangani Polsek Bengkong berdasarkan laporan dari pemilik kontrakan yang ditinggali pelaku bersama kedua anak dan suami sirinya yang berada di Bengkong Harapan 2. 

Mendapat informasi itu, Polsek Bengkong bergegas cepat menuju lokasi.

JBD (37) seorang ibu yang tega menganiaya anak kandungnya di Batam.
JBD (37) seorang ibu yang tega menganiaya anak kandungnya di Batam. (TribunBatam.com)

Alhasil, tiba di lokasi korban AF ditemukan dengan kondisi menyedihkan. Tubuhnya dililit rantai dan mendapat luka lebam. 

“Sedih melihatnya, kok sang ibu sampai tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung kita amankan ke Polsek,” ungkap Marihot. 

Pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. 

"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri.

Kemudian luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri.

Polsek Bengkong pun memberikan pendampingan psikologi pada korban untuk memulihkan kembali mental sang anak. 

Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong.

Baca juga: Sosok JBD, Ibu Rantai Leher Anak di Batam Gegara Sembunyikan HP, Sering Lakukan Penganiayaan

Dicekam Ahmad Sahroni

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni miris melihat kondisi AF, korban dirantai oleh ibu kandungnya sendiri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved