Berita Palembang

Jual Sabu ke Polisi, 2 Pengedar Narkoba di Palembang Kini Divonis 9 Tahun Penjara

Selain itu terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar jika tak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
2 Terdakwa Saat Disidang - Jual Sabu ke Polisi, 2 Pengedar Narkoba di Palembang Kini Divonis 9 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Nazilan dan Syaiful Amri dua orang pengedar yang memiliki narkoba seberat 101 gram dengan pidana 9 tahun penjara, Kamis (14/11/2024).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun 9 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan meyakinkan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat I UU Narkotika tahun 2009," ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Nasib Robby, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Rekam Napi Diduga Pesta Sabu, Dimutasi, 2 Kali Direhab

Baca juga: Santai Bawa 1/2 Kg Sabu di Dasbor Motor, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Sudah Meresahkan Warga

Selain itu terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar jika tak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

"Masing-masing didenda Rp 1 Miliar apabila tidak mampu membayar denda maka diganti penjara 3 bulan penjara," katanya.

Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir.

Untuk diketahui Nazilan dan Syaiful Amri ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 1 Juli 2024 lalu di Jalan Soekarno-Hatta ketika hendak bertransaksi narkoba.

Petugas melakukan undercover buy untuk memancing terdakwa dan ketika melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, petugas langsung meringkus keduanya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 101,73 gram yang disimpan terdakwa Nazilan dalam sebuah tas selempang.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved