Berita Viral
Ini Kata Polisi soal Kasus Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud, Sebut Penegakan Hukum Langkah Terakhir
Dirmanto menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Polisi dari Polrestabes Surabaya sudah
TRIBUNSUMSEL.COM - Jadi perbincangan hangat di media sosial, perselisihan antara Ivan Sugianto (IV) dan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EV.
IV terlihat memaksa EV untuk bersujud dan mengonggong di depan umum, dalam rekaman video yang beredar.
Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada 21 Oktober 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya pada Rabu, 13 November 2024.
Dirmanto menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Polisi dari Polrestabes Surabaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Dirmanto menambahkan bahwa pada hari kejadian, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi, namun sekolah sudah tutup.
Polisi telah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah dan melanjutkan penyelidikan keesokan harinya.
"Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga, tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup," kata Dirmanto.
Sudah damai?
Dirmanto mengungkapkan bahwa IV dan EV telah mencapai kesepakatan damai setelah insiden tersebut.
Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan telah saling memaafkan.
Kesepakatan ini juga telah diunggah di berbagai platform media sosial.
"Namun, pihak sekolah Gloria 2 terus mendesak agar Polrestabes Surabaya meneruskan proses hukum," tegas Dirmanto .
Beberapa hari setelah kejadian, guru-guru di sekolah tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi dan bahkan menyewa jasa pengacara untuk menangani kasus ini.
Polisi saat ini masih dalam tahap pendalaman kasus ini.
Hingga saat ini, delapan saksi telah diperiksa, termasuk IV yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan.
Dirmanto menyebutkan bahwa barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk.
Dirmanto menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat melibatkan anak-anak.
"Dalam penegakan hukum ada asas ultimum remedium, artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil dan merata," pungkasnya.
Hingga pertengahan November 2024, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Pikir-pikir Tentukan Tersangka di Kasus Siswa SMA Gloria 2 Dipaksa Bersujud dan Mengonggong
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Ini Kata Pemprov Sulsel Soal Pembatalan Status Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tunggu SK |
|
|---|
| Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Akun Facebook Kini Banjir Hujatan |
|
|---|
| Sepak Terjang Faisal Tanjung Oknum LSM Bikin 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Dulu Adukan KPU Lutra |
|
|---|
| Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa & Prabowo Beri Rehabilitasi, Imbas 2 Guru Dipidana dan Dipecat |
|
|---|
| Status 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Kini Kembali jadi ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ivan-Sugianto-dilaporkan-pihak-sekolah-SMA-Kristen-Gloria-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.